BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk memperluas pendalaman terhadap proses penganggaran dan pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kedua organisasi tersebut meminta penyidik tidak hanya menelusuri mekanisme penganggaran dan pencairan dana hibah, tetapi juga memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kota Makassar yang dinilai memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan, termasuk Wali Kota Makassar dan Sekretaris Daerah Kota Makassar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut diperlukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai proses pengambilan keputusan hingga pencairan dana hibah KONI.
“APAK meminta Kejaksaan Negeri Makassar memanggil dan memeriksa Wali Kota Makassar guna memberikan penjelasan mengenai proses pengambilan kebijakan terkait pencairan dana hibah KONI. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (8/7/2026).
Selain aspek penganggaran, APAK dan GRH juga meminta Kejari Makassar mendalami adanya kedekatan politik antara Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, dengan Wali Kota Makassar yang disebut berasal dari partai politik yang sama, yakni Golkar.
Menurut Ajharil, pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar bebas dari konflik kepentingan.
“Kami tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, kedekatan tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman penyidik agar publik memperoleh kepastian bahwa seluruh kebijakan diambil secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GRH, Ishadul, meminta Kejaksaan Negeri Makassar turut memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Makassar, Zulkifly Nanda, yang menjabat sebagai Ketua TAPD.
Ia menilai perubahan kebijakan pengalokasian dana hibah KONI dari semula tidak dianggarkan dalam APBD Pokok 2025 menjadi memperoleh alokasi sekitar Rp15 miliar pada APBD Perubahan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurut Ishadul, saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda pernah menjelaskan bahwa KONI tidak memperoleh alokasi dana hibah pada APBD Pokok 2025 karena tidak masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Rencana Kerja (Renja), serta mempertimbangkan adanya perkara dugaan korupsi dana hibah yang pernah menjerat pengurus KONI sebelumnya.
“Namun dalam APBD Perubahan Tahun 2025, KONI justru memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp15 miliar. Perubahan kebijakan ini perlu dijelaskan kepada publik, termasuk dasar perencanaan, mekanisme pembahasan, dan alasan yang melatarbelakangi perubahan tersebut,” kata Ishadul.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekda selaku Ketua TAPD penting dilakukan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan anggaran hibah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
APAK dan GRH menegaskan bahwa desakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar maupun Sekretaris Daerah bukan merupakan bentuk tuduhan adanya keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang profesional.
Kedua organisasi tersebut berharap setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pencairan keuangan daerah bersedia memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
“APAK dan GRH percaya bahwa Kejaksaan Negeri Makassar akan bekerja secara independen dan profesional. Kami berharap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pencairan dana hibah KONI dapat dimintai keterangan demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum,” tutup Ajharil Akbar.
Laporan Dugaan Penyimpangan Hibah KONI Resmi Diterima, Kejari Tunggu Hasil Telaah Penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan telah menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap telaah awal oleh penyidik sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk sejak pekan lalu.
Menurutnya, penyidik masih melakukan telaah terhadap materi laporan untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Iye betul sudah ada masuk laporannya minggu lalu. Sisa menunggu telaahan penyidiknya ini,” kata Sulfikar, Selasa (7/7/2026).
Telaah awal merupakan bagian dari prosedur di lingkungan kejaksaan untuk menilai substansi laporan, kelengkapan data, serta menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Hingga saat ini, Kejari Makassar belum menyampaikan kesimpulan ataupun status hukum atas laporan tersebut karena masih menunggu hasil telaah penyidik. (Tim)
































































































































































































































