BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Kuasa hukum H. Tajang, A. Salim Agung, SH., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk meminta penjelasan terkait proses eksekusi aset dan uang pengganti dalam perkara yang menjerat kliennya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pertanyaan disampaikan kepada pihak kejaksaan, mulai dari kejelasan objek lelang, nilai aset yang akan dilelang, hingga dugaan pemanfaatan barang sitaan negara.
Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka oleh institusi kejaksaan.
Karena itu, ia meminta adanya pengawasan internal agar seluruh proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
“Kami berharap pihak kejaksaan bekerja secara profesional. Jangan sampai ada tindakan yang terkesan serampangan karena ini menyangkut hak-hak masyarakat dan hak seorang terpidana yang juga dilindungi oleh hukum,” ujar A. Salim Agung, di Kejari Makassar, Rabu (24/06/2026).
Dalam pertemuan bersama Kasubsi I Intel Kejari Makassar tersebut, A. Salim Agung mempertanyakan surat keterangan lelang yang hingga kini masih dalam proses validasi.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya objek yang sempat dipasangi plang sita namun kemudian dicabut tanpa adanya penjelasan maupun koordinasi kepada pihak terkait.
Menurut A. Salim Agung, nilai aset yang masuk dalam proses lelang juga perlu dijelaskan secara transparan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, total aset yang akan dilelang diduga memiliki nilai yang melebihi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kerugian negara yang dibebankan sekitar Rp38 miliar. Kalau nilai aset yang masuk lelang ternyata lebih besar dari itu, maka perlu dijelaskan bagaimana mekanisme pengembalian sisanya. Ini menjadi pertanyaan yang wajar untuk dijawab,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar proses eksekusi dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak kepemilikan aset masyarakat.
Menurutnya, kesalahan administrasi maupun penetapan objek sita dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kalau memang ada pergantian penanganan perkara, harus ada administrasi yang jelas dan sinkron. Jangan sampai ketika muncul persoalan baru kemudian dilakukan pencarian data dari awal,” ujarnya.
A. Salim Agung yang Juga menjabat Sekjen Poros Rakyat Indonesia, mengaku belum memperoleh jawaban substantif dalam pertemuan tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri Makassar, kata dia, meminta waktu untuk melakukan penelusuran dan validasi data sebelum memberikan keterangan resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kasubsi I Intel Andi Khaerul Fahmi, meminta waktu untuk membuka kembali berkas perkara sebelum memberikan penjelasan lebih rinci.
“Karena ini perkara sudah lama, kami perlu buka kembali berkasnya dulu agar keterangan yang disampaikan nanti sesuai data. Insyaallah nanti hari Senin,” kata Andi Khaerul Fahmi.
Fakta Baru Aset Sitaan Jadi Showroom
Di tengah polemik tersebut, muncul fakta baru yang turut menjadi perhatian. Salah satu aset yang disebut masuk dalam daftar barang sitaan negara pada perkara H. Tajang diduga telah dimanfaatkan sebagai showroom penjualan mobil listrik.
Objek tersebut berada di Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan disebut terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166. Informasi yang diperoleh tim media di lapangan menunjukkan aset tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas usaha komersial.

A. Salim Agung menegaskan bahwa setiap barang sitaan negara wajib dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat pemanfaatan aset sitaan tanpa landasan hukum yang sah, maka kondisi tersebut tidak hanya berpotensi menyalahi prosedur, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Barang sitaan negara tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan. Seluruh proses pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika terbukti ada penyimpangan, tentu hal itu dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar A. Salim Agung.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung pengungkapan fakta secara objektif dan transparan. Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini diungkap secara terang dan profesional. Jika dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum, baik dari aspek pidana maupun administratif,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Makassar, Sulfikar, menegaskan bahwa pada prinsipnya barang sitaan tidak dapat dialihfungsikan tanpa dasar hukum yang jelas karena masih berstatus barang bukti dalam perkara pidana.
“Kalau memang dimanfaatkan, harus ada dasar hukumnya. Kami akan melakukan penelusuran internal untuk mengetahui siapa yang memberikan izin dan bagaimana pemanfaatan itu bisa terjadi,” ujarnya, Rabu (24/06/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai legalitas penggunaan aset sitaan negara yang seharusnya berada dalam pengawasan aparat penegak hukum hingga proses eksekusi selesai dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan pemanfaatan aset sitaan tersebut dan membuka ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. (Tim)




















Respon (4)