Puluhan Pedagang Kuliner Geruduk Kantor Lurah Tanjung Merdeka, Minta BBWS dan Pemkot Duduk Bersama

Puluhan Pedagang Kuliner Geruduk Kantor Lurah Tanjung Merdeka, Minta BBWS dan Pemkot Duduk Bersama
Lurah Tanjung Merdeka Muhammad Armansyah Fernanda menerima dan mendengarkan aspirasi puluhan pelaku usaha kuliner bersama perwakilan pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga terkait polemik rencana penertiban di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan. Makassar, Selasa (7/7/2026) (Foto: Tim Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Puluhan pelaku usaha kuliner yang beraktivitas di kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, mendatangi Kantor Lurah Tanjung Merdeka, Selasa (7/7/2026).

Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara proses penertiban hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan Pemerintah Kota Makassar duduk bersama mencari solusi.

Kedatangan para pedagang dipicu terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP3), yang menjadi tahapan terakhir sebelum penertiban dilakukan. Para pelaku usaha menilai langkah tersebut terlalu cepat karena proses komunikasi dengan BBWS Pompengan Jeneberang masih berlangsung.

Aspirasi para pedagang diterima dalam pertemuan yang dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Tamalate Naufal, Lurah Tanjung Merdeka Muhammad Armansyah Fernanda, S.STP., M.A.P., Sekretaris Lurah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Merdeka, Ketua KKMP Tanjung Merdeka Muhammad Jafar Kulle, S.Pd.I., perwakilan pelaku usaha, serta warga terdampak.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan atas terbitnya SP3. Mereka mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang diarahkan pemerintah dan BBWS dengan mengirimkan surat permohonan resmi, namun belum memperoleh kepastian sebelum surat peringatan lanjutan diterbitkan.

Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Merdeka, Auliya Fadla, S.Ik., mengatakan para pelaku usaha langsung menyampaikan permohonan kepada BBWS setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Camat Tamalate dan Lurah Tanjung Merdeka sebagai bentuk keseriusan mencari penyelesaian.

“Kami sudah mengikuti semua arahan yang diberikan. Setelah menerima SP1 kami langsung menyurat ke Balai Pompengan sesuai petunjuk mereka. Bahkan surat itu juga kami tembuskan kepada camat dan lurah. Tetapi sebelum ada penyelesaian, SP2 dan SP3 justru keluar. Kami merasa tidak pernah benar-benar didengar,” ujarnya.

Menurut Fadla, para pedagang telah dua hingga tiga kali mengirimkan surat kepada BBWS. Mereka bahkan telah menerima tanda terima yang menunjukkan permohonan tersebut sedang diproses dan direncanakan akan ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan.

“Kami datang ke sini bukan untuk melawan pemerintah. Kami hanya meminta agar proses komunikasi yang sudah kami bangun dihargai. Berikan kesempatan kepada kami untuk mendapatkan solusi terbaik tanpa harus kehilangan mata pencaharian,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Rakyat Anti Korupsi dan Masyarakat Pendampingan Hukum, Ir. Zulkifli, SH., MH., M.Si. Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan dialogis sebelum melanjutkan tahapan penertiban.

Ia menilai seluruh keberatan masyarakat seharusnya dipelajari terlebih dahulu agar kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Penataan kawasan memang menjadi kewenangan pemerintah. Namun penataan itu harus dibarengi pembinaan, komunikasi yang intensif, serta solusi yang konkret. Jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kepastian relokasi maupun bentuk pemberdayaan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Owner Saung Al Kautsar, Kiko, mengungkapkan para pelaku usaha telah mengirimkan surat kepada BBWS Pompengan Jeneberang, DPRD Kota Makassar, Wali Kota Makassar, hingga Ombudsman Republik Indonesia untuk memohon difasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, RDP menjadi ruang penting agar seluruh pihak dapat membahas persoalan secara terbuka dan mencari solusi yang dapat diterima bersama.

“Kami berharap BBWS dan Pemerintah Kota Makassar bisa duduk bersama dengan para pedagang. Kami percaya persoalan ini masih dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus merugikan masyarakat kecil,” katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Tanjung Merdeka Muhammad Armansyah Fernanda mengatakan pemerintah kelurahan selama ini telah memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan BBWS serta instansi terkait.

Ia memastikan pihaknya kembali mengundang BBWS Pompengan Jeneberang, Pemerintah Kecamatan Tamalate, dan pihak terkait lainnya untuk membahas perkembangan persoalan tersebut.

“Kami berupaya memfasilitasi komunikasi agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik. Namun kewenangan terkait status lahan maupun kebijakan penertiban berada pada BBWS Pompengan Jeneberang,” ujarnya.

Armansyah membenarkan SP3 telah diterbitkan dengan tenggang waktu sekitar satu hingga dua pekan bagi para pelaku usaha untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum langkah lanjutan dilakukan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah kelurahan mengaku terus berupaya mencari alternatif relokasi. Namun hingga kini belum tersedia lahan milik pemerintah di wilayah Kelurahan Tanjung Merdeka yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi baru bagi para pedagang.

Pertemuan ditutup dengan harapan agar proses komunikasi tetap berjalan dan menghasilkan kesepakatan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

Para pedagang pun berharap penertiban ditunda hingga koordinasi dengan BBWS Pompengan Jeneberang serta rencana pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat terlaksana. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.