Tambang Batu Hitam Diduga Garap Hutan Lindung, Kepala Polhut Bolsel Ingatkan Ancaman Pidana

Tambang Batu Hitam Diduga Garap Hutan Lindung, Kepala Polhut Bolsel Ingatkan Ancaman Pidana
Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Resor Bolaang Mongondow Selatan, Iswandi Hulinggi, S.Hut, memberikan keterangan terkait hasil pengecekan lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang batu hitam di kawasan hutan lindung, Bolaang Mongondow Selatan, Rabu (8/7/2026) (Foto: Tim Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, BOLAANG MONGONDOW SELATAN – Aktivitas pertambangan batu hitam (black stone) yang diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kembali menjadi sorotan.

Aparat kehutanan menegaskan bahwa lokasi pengambilan material tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi negara, sehingga setiap aktivitas tanpa dasar hukum yang sah berpotensi berimplikasi pidana.

Penegasan tersebut sebelumnya telah disampaikan Kepala UPTD KPH Unit II Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur.

Berdasarkan hasil identifikasi kawasan, titik lokasi pengambilan material batu hitam diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis sebagai penyangga tata air, pengendali erosi, pencegah banjir dan longsor, serta pelindung keanekaragaman hayati.

Keterangan itu kembali diperkuat oleh Iswandi Hulinggi, S.Hut, Kepala Polisi Kehutanan (Polhut) Resor Bolaang Mongondow Selatan, saat dikonfirmasi wartawan Celebes Pos, Selasa (8/7/2026).

Iswandi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lokasi bersama tim dengan mengacu pada titik koordinat di lapangan.

“Kami sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan titik koordinat, lokasi pengambilan material tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung,” tegas Iswandi.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa karena berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang kehutanan.

Ia mengingatkan bahwa kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi pokok melindungi sistem penyangga kehidupan.

Karena itu, setiap aktivitas yang mengubah bentang alam atau mengambil material tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dengan dampak yang luas bagi masyarakat.

Secara hukum, dugaan perusakan kawasan hutan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan yang berlaku.

Regulasi tersebut mengatur larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.

Selain itu, apabila aktivitas pengambilan material dilakukan tanpa perizinan pertambangan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur pertambangan mineral dan batubara sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

Penegasan dari Kepala UPTD KPH Unit II serta Kepala Polhut Resor Bolaang Mongondow Selatan tersebut kini menjadi perhatian publik.

Masyarakat menantikan langkah lanjutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Langkah penegakan hukum dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hutan lindung yang merupakan aset negara sekaligus penyangga kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, pengawasan dan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan lindung juga diharapkan semakin diperkuat guna mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana ekologis di masa mendatang.

Sesuai asas praduga tak bersalah, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.