BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Ketidakpuasan terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali mencuat.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar menyebutkan secara resmi melaporkan Kapolsek dan penyidik Polsek Tamalate ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pelaporan LKBH ke Propam itu menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dinilai tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Laporan tersebut teregister pada Minggu 12 April 2026 dan menjadi penanda bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar keluhan korban, tetapi telah masuk ke ranah pengawasan etik internal kepolisian.
LKBH Makassar menilai, lambannya penanganan perkara telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Propam merupakan bentuk protes atas dugaan ketidakprofesionalan aparat di tingkat Polsek.
“Ini bukan lagi soal lambat atau tidak. Kami melihat ada indikasi pembiaran. Ketika pelaku sudah dipanggil tiga kali dan tidak hadir, tetapi tidak ada upaya paksa, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penyidik,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/04/2026).
Kasus yang dimaksud adalah dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp109 juta, yang dilaporkan sejak 2 November 2025.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku kehilangan sejumlah uang serta barang berharga seperti telepon genggam, laptop, dan kendaraan bermotor.
Meski bukti dan kronologi dinilai telah jelas, proses hukum justru berjalan di tempat. Terlapor disebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa semakin menurun.Copot saja Kapolsek dan penyidiknya! Kalau perlu buang ke Papua. Jangan duduk di jabatan kalau tidak punya keberanian menegakkan hukum!” lanjut Sirul.
Korban, Ramlawati, mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang ia laporkan berbulan-bulan lalu. Ia merasa tidak mendapatkan kepastian hukum maupun informasi yang memadai dari penyidik.
“Saya melapor sejak November 2025. Saya ditipu dengan alasan bisnis catering, tapi sampai sekarang pelaku masih bebas. Saya seperti tidak dianggap,” ujarnya.
Ramlawati juga menyoroti minimnya komunikasi dari pihak kepolisian. Ia mengaku sudah lama tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang seharusnya menjadi hak pelapor.
“Tidak ada perkembangan yang disampaikan. Saya bingung harus berharap ke mana lagi,” tambahnya.
LKBH Makassar menegaskan akan terus mengawal laporan ini di Propam hingga ada kejelasan.
Mereka juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan etik terhadap Kapolsek dan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Menurut mereka, kasus ini menjadi cerminan penting tentang bagaimana pelayanan hukum di tingkat bawah berjalan.
Ketika perkara yang dinilai sederhana saja tidak kunjung tuntas, maka publik wajar mempertanyakan komitmen penegakan hukum.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi soal kepercayaan masyarakat. Hukum tidak boleh terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas, atau bahkan diam di tempat,” kunci Sirul.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Propam Polri. Apakah laporan ini akan berujung pada sanksi tegas, atau justru kembali menjadi catatan tanpa tindak lanjut, menjadi ujian tersendiri bagi komitmen reformasi di tubuh kepolisian. (Tim)

































































































































































































































