BERITA KOTA ONLINE, PINRANG –Terdakwa dalam perkara nomor 189/Pid.B/2025/PN Pinrang, Haji Andi Edy Syandy, resmi mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Pinrang yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan dan merugikan dirinya.
Langkah hukum tersebut diambil setelah ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Ia secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disebut tidak sesuai dengan fakta yang ia pahami sejak awal.
“Isi dakwaan yang saya terima berbeda dengan yang saya ketahui sebelumnya. Saya baru menyadari hal itu saat perkara sudah di kejaksaan,” ujar Haji Andi Edy dalam keterangan tertulisnya kepada Berita Kota Online, Jumat (17/04/2026).
Tak hanya itu, ia juga menyoroti proses pelimpahan perkara yang dinilai janggal. Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Juni 2025, perkara tersebut baru dilimpahkan ke pengadilan sekitar lima bulan kemudian, tepatnya pada November 2025.
Ia juga mengaku mengalami keterbatasan dalam mempersiapkan pembelaan. Pasalnya, surat dakwaan disebut baru diterimanya hanya beberapa menit sebelum sidang dimulai.
“Sekitar lima menit sebelum sidang, saya baru diberikan surat dakwaan. Otomatis saya tidak sempat membaca dan memahami seluruh isinya,” ungkapnya.
Dalam persidangan, terdakwa juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ia menyebut tidak ada objek utama yang dihadirkan, yakni rumah yang dituduhkan dirusak.
“Yang dihadirkan hanya linggis dan flashdisk, namun flashdisk itu tidak pernah diputar. Sementara saya dituduh merusak rumah,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa tidak terdapat bukti surat yang diajukan jaksa terkait kepemilikan objek oleh pihak pelapor.
Lebih jauh, Haji Andi Edy menegaskan bahwa objek yang dipermasalahkan merupakan rumah miliknya yang sebelumnya telah dilelang oleh pihak bank, sebelum kemudian dikuasai oleh pihak lain. Ia mengaku masih menempuh jalur hukum perdata terkait hal tersebut.
“Rumah saya yang dilelang, lalu dikuasai pihak lain. Saya ingin memberikan penjelasan, tetapi tidak diberikan ruang yang cukup,” katanya.
Ia menyebut, gugatan perdata terkait objek tersebut saat ini masih bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga menurutnya status kepemilikan belum memiliki kepastian hukum yang final.
Atas dasar itu, ia menilai putusan majelis hakim dalam perkara pidana yang menjeratnya menjadi tidak tepat. Ia pun berharap melalui upaya banding, perkara tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif dan transparan.
Selain menempuh jalur hukum, Haji Andi Edy juga meminta perhatian dari pimpinan tertinggi negara dan aparat penegak hukum. Ia memohon agar proses penanganan perkara yang dialaminya dapat dievaluasi secara menyeluruh.
“Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kemudian Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bapak Jaksa Agung, serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dapat memeriksa proses hukum dalam perkara saya,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga majelis hakim, dapat dievaluasi.
“Karena saya merasa sangat dirugikan. Putusan ini menurut saya tidak masuk akal dan tidak mencerminkan keadilan,” tegasnya.
Haji Andi Edy berharap, melalui upaya banding serta perhatian dari pihak berwenang, proses hukum yang dijalaninya dapat diperiksa kembali secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak. (Rls/Arm)

































































































































































































































