Dugaan Aborsi di Gowa Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Minta Kepastian Penanganan Perkara

Dugaan Aborsi di Gowa Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Minta Kepastian Penanganan Perkara
Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menjelaskan penanganan perkara dugaan aborsi kepada awak media saat konferensi pers terkait perkembangan kasus yang tengah diselidiki Satreskrim Polres Gowa. Gowa, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/6/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, GOWA –Penanganan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Gowa hingga kini belum menemui titik terang.

Hal itu disampaikan Wawan selaku pihak kuasa hukum dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa, Minggu (21/6/2026).

Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., mendesak penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurut Wawan, meski penyelidikan telah berjalan selama beberapa bulan, namjn pihaknya meminta aparat kepolisian memberikan kepastian atas proses hukum yang sedang berlangsung.

Walau demikian, Wawan mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan kliennya melalui serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Kami mengapresiasi Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan alat bukti berupa rekam medis dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/06/2026).

“Menurut pandangan kami, perkara ini layak mendapatkan perhatian serius agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang,” tambah Wawan.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan oleh kliennya, Andi Muhammad Akbar, yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengguguran kandungan yang dilakukan mantan istrinya berinisial HA tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Wawan menjelaskan, peristiwa yang diduga terjadi pada November 2021 di Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, baru diketahui kliennya setelah menemukan sejumlah informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan tindakan aborsi.

“Klien kami selama ini berharap memiliki keturunan. Namun belakangan diketahui adanya dugaan bahwa kandungan tersebut telah digugurkan tanpa sepengetahuan suami. Temuan itu tentu menimbulkan dampak psikologis dan rasa kehilangan bagi klien kami,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga memperlihatkan dokumen resmi dari Satreskrim Polres Gowa yang menunjukkan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara resmi oleh penyidik.

Hal itu, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: RLI/109/II/2026/Reskrim tertanggal 12 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana aborsi, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/354/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan pada 19 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Satreskrim Polres Gowa tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana aborsi yang diduga terjadi pada November 2021 di wilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, dugaan perbuatan tersebut diselidiki dengan sangkaan pelanggaran Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Wawan, penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan kliennya telah masuk dalam ranah pidana dan berkaitan dengan perlindungan hak hidup anak serta kepentingan hukum yang dilindungi negara.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya percakapan elektronik, dokumentasi, serta informasi lain yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Kami telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang kami miliki kepada penyidik. Seluruhnya kami serahkan untuk diuji dan diverifikasi dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wawan menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat pihak yang sebelumnya diduga menolak untuk melakukan tindakan tersebut.

Namun, menurut informasi yang diterima pelapor, dugaan tindakan itu tetap terlaksana.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, seluruh dugaan dan informasi yang kami sampaikan tetap harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, kuasa hukum pelapor berharap seluruh pihak yang dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami berharap semua pihak yang dimintai keterangan dapat memberikan informasi secara terbuka dan jujur kepada penyidik agar perkara ini dapat diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Wawan juga mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karena itu, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang telah terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepastian proses hukum menjadi hal penting untuk memberikan rasa keadilan bagi para pihak sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Gowa. Menurut Kuasa Hukum, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.