BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa mengungkap 121 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gowa.
Data tersebut disampaikan dalam rilis kinerja Satresnarkoba Polres Gowa yang digelar sebagai bagian dari evaluasi penanganan kasus narkotika selama semester pertama tahun 2026.
Kasatresnarkoba Polres Gowa, Iptu Firman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
“Pengungkapan kasus narkoba bukan hanya soal angka, tetapi bagaimana upaya kami menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ujar Firman.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satresnarkoba Polres Gowa berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni 371,11 gram sabu-sabu, 538,7 gram ganja, 259,8 gram tembakau sintetis, serta 3.926 butir obat golongan Daftar G.
Menurut Firman, seluruh barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan serta masa depan masyarakat, khususnya generasi muda apabila berhasil beredar di lingkungan masyarakat.
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian terjadi pada akhir Mei 2026 saat petugas membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di Kecamatan Pallangga.
Operasi yang dipimpin Kaurbin Opsnal Timsus 2 Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Hamsir, Amd., S.H., itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Lingkungan Taipakodong, Desa Bunga Ejaya.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial ADI (23), IAN (34), dan Jufri DG Sitakka (46).
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 21 sachet sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram yang diduga berasal dari jaringan yang sama.
Hasil pengembangan kasus mengungkap adanya seorang pria berinisial AR yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada jaringan tersebut. Hingga saat ini, AR telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat Satresnarkoba Polres Gowa.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Ketiga tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Gowa menegaskan akan terus melakukan langkah preventif dan represif guna menekan peredaran narkoba serta memutus mata rantai jaringan narkotika di wilayah hukumnya. (Tim)

































































































































































































































