Dugaan Gugurnya Janin Akibat Aborsi Paksa yang Menyeret Oknum Brimob Sulsel Kini Menghantui Meja Penyidik?

Dugaan Gugurnya Janin Akibat Aborsi Paksa yang Menyeret Oknum Brimob Sulsel Kini Menghantui Meja Penyidik?
Pelapor (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan aborsi paksa yang menyeret seorang oknum anggota Brimob Sulsel di Makassar, Sabtu (30/5/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Penanganan kasus dugaan aborsi paksa yang menyeret seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian setelah korban menyampaikan kesaksiannya dan meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas laporan yang telah berjalan berbulan-bulan.

Laporan yang telah masuk sejak November 2025 itu hingga kini disebut masih berada pada tahap penyelidikan, memunculkan tanda tanya dari pihak korban dan kuasa hukumnya terkait kepastian hukum atas perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi berusia 22 tahun yang disamarkan dengan nama Bunga. Melalui kuasa hukumnya dari FDL 89 Law Firm, korban melaporkan seorang anggota Satuan Gegana Brimob Polda Sulsel berinisial AIS atas dugaan pemaksaan aborsi dan sejumlah dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Laporan tersebut tercatat telah diterima sejak 11 November 2025 dengan nomor registrasi 28/Adv-FDL/LP/XI/2025. Namun, hingga pertengahan 2026, pihak korban menilai perkembangan perkara belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Kuasa hukum korban, Fadli M. Leo, S.H., S.I.Pem., mengatakan lambannya penanganan perkara membuat keluarga korban semakin berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Klien kami membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan perkembangan yang jelas terhadap laporan yang telah disampaikan,” ujar Fadli.

Menurut keterangan korban kepada tim kuasa hukumnya, hubungan antara dirinya dan terlapor awalnya dibangun dengan komitmen untuk menuju pernikahan. Namun situasi berubah setelah korban mengetahui dirinya hamil.

Korban mengaku mendapat tekanan untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan yang berkaitan dengan masa depan dan karier terlapor.

“Awalnya dia selalu meyakinkan saya bahwa hubungan ini serius. Dia bilang nanti akan membicarakan pernikahan dengan keluarganya. Alasannya saat itu karena kondisi ekonomi belum siap,” ungkap korban.

Korban menuturkan bahwa ketika usia kandungannya memasuki sekitar dua bulan, terlapor diduga mulai meminta agar kehamilan tersebut diakhiri terlebih dahulu.

“Dia bilang kalau dalam keadaan seperti itu tidak baik untuk menikah karena malu. Dia terus meminta saya menggugurkan kandungan dulu, baru setelah itu akan serius menikahi saya,” kata korban.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku beberapa kali menerima saran penggunaan obat-obatan yang disebut dapat menghentikan kehamilan.

“Dia sering mengirim contoh obat dan menyuruh saya minum. Dia bilang obat itu aman. Bahkan dia menyuruh saya membeli sendiri dengan janji nanti uangnya akan diganti,” tuturnya.

Korban mengklaim sempat menolak permintaan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, tekanan terus diberikan hingga membuatnya berada dalam kondisi psikologis yang berat.

“Saya bilang tidak mau minum. Tapi dia terus mendesak. Dia bilang kalau saya tidak menggugurkan kandungan, dia bisa dipecat dari pekerjaannya. Dia minta saya memahami risikonya terhadap kariernya,” ujar korban.

Fadli menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia berharap perkara tersebut tidak berlarut-larut mengingat dampak psikologis yang dialami korban.

“Kami meminta penyidik memberikan kepastian hukum terhadap laporan klien kami. Mengingat proses penanganan perkara ini telah berlangsung cukup lama, maka kami menilai perlu adanya percepatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Fadli, pihak pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada Februari 2026. Hingga saat ini, status perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Kondisi tersebut mendorong tim kuasa hukum mempertimbangkan langkah lanjutan dengan menyampaikan pengaduan dan permohonan atensi kepada lembaga di tingkat pusat.

Mereka berencana menyurati Komisi III DPR RI serta Mabes Polri agar proses penanganan perkara mendapat perhatian lebih luas dan berjalan sesuai prinsip keadilan.

Bagi korban, perkara ini bukan semata tentang hubungan pribadi yang berakhir buruk. Lebih dari itu, ia menginginkan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas dugaan peristiwa yang dilaporkannya.

“Saya ingin ada kejelasan hukum atas laporan ini. Saya berharap prosesnya berjalan sebagaimana mestinya,” ucap korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun penyidik Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.