Kuasa Hukum Kadis Perkimtan Gowa Akan Laporkan Oknum ke Propam Polri, Foto Tahanan Tanpa Pendamping Diduga Langgar KUHAP

Kuasa Hukum Kadis Perkimtan Gowa Akan Laporkan Oknum ke Propam Polri, Foto Tahanan Tanpa Pendamping Diduga Langgar KUHAP
Kuasa Hukum Farid Mamma, SH., M.H., bersama Tim memberikan keterangan pers terkait rencana pelaporan ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran prosedur foto tahanan tanpa pendampingan advokat di Polres Gowa, Gowa, Selasa (23/06/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Tim kuasa hukum Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa menyatakan akan melaporkan oknum petugas ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam proses dokumentasi foto terhadap klien mereka yang dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum.

Langkah hukum ini diambil setelah adanya insiden pada Senin malam, 22 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di lingkungan tahanan Kepolisian Resor Gowa.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan advokat.

Kuasa hukum Kadis Perkimtan Gowa, Farid Mamma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya dipaksa menjalani sesi foto menggunakan baju tahanan tanpa kehadiran penasihat hukum.

Bahkan, menurutnya, permintaan penundaan proses dokumentasi hingga kuasa hukum hadir tidak diindahkan oleh pihak Sat Tahti.

“Klien kami sudah menyampaikan penolakan dan meminta agar proses foto ditunda sampai penasihat hukum hadir. Namun tetap dipaksakan oleh petugas dengan alasan perintah atasan dan foto tersebut sudah lama ditunggu,” ujar Farid Mamma dalam keterangan pers tertulisnya kepada awak media, Selasa (23/06/2026).

Menurut pihak kuasa hukum, tindakan tersebut berpotensi mengabaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum selama proses pemeriksaan maupun tindakan yang berkaitan dengan status hukum seseorang.

Farid menegaskan, pemaksaan foto tahanan tanpa pendampingan advokat tidak hanya berkaitan dengan aspek prosedural, tetapi juga menyangkut prinsip dasar hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

“Tindakan ini kami nilai mencederai asas praduga tak bersalah. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan hukum acara pidana secara taat asas, bukan justru menimbulkan dugaan penyimpangan prosedur,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa alasan perintah atasan tidak dapat dijadikan pembenar untuk mengabaikan hak hukum seseorang yang sedang berstatus tersangka. Menurutnya, setiap tindakan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyebut akan menempuh langkah resmi dengan melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Gowa serta mengajukan laporan ke Propam Polri.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedur oleh oknum petugas di lapangan.

“Kami akan menempuh jalur resmi melalui Propam untuk memastikan adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini. Ini penting agar tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” kata Farid.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tersebut.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prosedur penanganan tahanan dan batas kewenangan aparat dalam melakukan tindakan administratif terhadap tersangka.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh kuasa hukum.

Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.