Sebulan Dilaporkan di Polda Sulsel, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual di Gowa Cemas Pelaku Diduga Pedofilia Masih Bebas

Sebulan Dilaporkan di Polda Sulsel, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual di Gowa Cemas Pelaku Diduga Pedofilia Masih Bebas
Sebulan Dilaporkan di Polda Sulsel, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual di Gowa Cemas Pelaku Diduga Pedofilia Masih Bebas, dalam keterangan keluarga Korban, di Makassar Rabu (24/06/2026) (Foto: Istimewa/Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, GOWA –Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang mandek selama sebulan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu kecemasan mendalam bagi pihak keluarga.

Hal tersebut diungkapkan orang tua berinisial BT (57) warga Poros Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026).

Terduga pelaku pedofilia berinial RM (20) warga Perumahan Bumi Batara Mawang Permai Kabupaten Gowa masih bebas berkeliaran membuat orang tua korban didera ketakutan setiap hari.

Kasus ini resmi dilaporkan oleh BT (57). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/522/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 18 Mei 2026.

BT menjelaskan kronologi peristiwa kelam itu menimpa putrinya yang berinisial Bunga (14). Kejadian bermula saat korban mendatangi rumah terduga pelaku, RM (20), di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, setelah menerima pesan WhatsApp pelaku terkait adanya sebuah paket.

Di rumah tersebut, RM diduga memaksa korban melakukan hubungan tidak senonoh hingga pakaian yang dikenakan korban robek.

Jeritan Hati Orang Tua dan Ancaman Trauma

Lebih dari satu bulan berlalu, BT mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.

Di tengah ketidakpastian hukum, BT didera kecemasan karena putrinya harus segera melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

“Saya tidak mungkin menjaga anak saya selama 24 jam. Yang saya takutkan, jangan sampai terjadi sesuatu yang lebih buruk lagi karena orang yang saya laporkan masih berkeliaran, jangan sampai juga korban lainnya,” ujar BT dengan nada penuh kekhawatiran.

Keluarga korban menilai lambannya perkembangan perkara ini menimbulkan kesan seolah-olah pelaku yang diduga seorang pedofilia dibiarkan bebas tanpa ada tindakan hukum yang tegas.

Sorotan Hukum dan Jerat UU Perlindungan Anak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan regulasi tersebut, terduga pelaku RM (20) yang berstatus dewasa terancam hukuman berat atas dugaannya menyetubuhi atau mencabuli anak di bawah umur.

Berdasarkan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, lambannya penanganan ini dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini memandatkan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, responsif, dan berkeadilan dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang korbannya adalah anak-anak demi mencegah trauma berkepanjangan.

Polda Sulsel Nyatakan Masih Penyelidikan

Pihak Ditreskrimum Polda Sulsel sebenarnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor: B/501/VI/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, polisi menyatakan bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan selama 30 hari.

“Terlapornya sudah diperiksa, sisa saksinya mau na ajukan untuk dimintai keterangan.” ujar penyidik saat dikonfirmasi awak media.

Meski demikian, kepastian hukum yang berlarut-larut membuat keluarga mendesak Polda Sulsel untuk memberikan penjelasan yang transparan secara terbuka.

Keluarga berharap kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku dapat segera diamankan demi memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.