LBH MRI Sulsel Bantah Terbitkan Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel

LBH MRI Sulsel Bantah Terbitkan Surat Laporan Pungli ke Polda Sulsel
Ketua DPW LBH MRI Sulsel, Jumadi Mansyur, S.H., menjelaskan hasil penelusuran terkait surat laporan dugaan pungli yang beredar saat rapat koordinasi khusus bersama pengurus lembaga di Sekretariat Wilayah LBH MRI Sulsel, Kabupaten Gowa, Jumat (5/6/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) Wilayah Sulawesi Selatan membantah telah menerbitkan surat laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang ditujukan kepada Polda Sulsel dan sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LBH MRI Sulsel, Jumadi Mansyur, S.H., usai memimpin rapat koordinasi khusus yang digelar di Sekretariat Wilayah LBH MRI Sulsel, Jalan Tanggul Taman Bunga Nomor 25, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Jumat (5/6/2026).

Rapat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas beredarnya surat bernomor 044/SP/LBH.MRI/V/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.

Dalam surat itu disebutkan adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik pungutan liar yang melibatkan aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan internal, LBH MRI Sulsel memastikan dokumen tersebut bukan produk resmi lembaga.

“Kami nyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut tidak sah dan bukan asli. Dokumen itu tidak pernah diterbitkan oleh LBH MRI. Tanda tangan yang tercantum bukan milik pimpinan maupun anggota kami, dan surat tersebut juga tidak dibubuhi stempel resmi lembaga,” tegas Jumadi Mansyur kepada awak media.

Menurutnya, pihak organisasi telah melakukan pengecekan terhadap seluruh data keanggotaan dan struktur kepengurusan, baik di tingkat wilayah maupun pusat.

Hasilnya, nama Wahyudi, S.H. yang tercantum sebagai penandatangan surat tidak pernah terdaftar sebagai anggota, pengurus maupun mitra kerja LBH MRI.

“Orang tersebut tidak ada dalam database kami. Dia bukan bagian dari keluarga besar LBH MRI. Kami menduga ada pihak yang sengaja mencatut nama lembaga untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.

Jumadi menilai beredarnya dokumen yang mengatasnamakan LBH MRI tersebut berpotensi merugikan banyak pihak.

Selain mencoreng nama baik organisasi, surat tersebut juga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terhadap institusi kepolisian yang menjadi objek laporan.

Karena itu, pihaknya telah menyampaikan laporan beserta sejumlah bukti pendukung kepada pimpinan di lingkungan Polda Sulsel guna dilakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

LBH MRI Sulsel juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran dokumen tersebut.

“Kami akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti membuat dan menyebarkan surat tersebut. Masyarakat maupun instansi pemerintah kami imbau untuk selalu melakukan verifikasi apabila menerima surat yang mengatasnamakan LBH MRI,” kata Jumadi.

Ia menambahkan, seluruh surat resmi yang diterbitkan lembaga harus memenuhi prosedur administrasi organisasi, termasuk penggunaan tanda tangan pejabat berwenang dan stempel resmi lembaga.

Dengan adanya klarifikasi resmi dari DPW LBH MRI Sulsel, surat laporan dugaan pungli yang sempat beredar tersebut dipastikan tidak memiliki legalitas maupun kekuatan hukum karena bukan berasal dari lembaga yang sah.

LBH MRI Sulsel berharap masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang, sehingga tidak menimbulkan informasi yang menyesatkan maupun merugikan pihak lain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.