BERITA KOTA ONLINE, TAKALAR –Gelombang protes mewarnai sidang praperadilan Drs. Ustadz H. Mustari Daeng Ngago di Pengadilan Negeri Takalar, Rabu (20/5/2026).
Sejumlah aktivis mahasiswa mendatangi halaman pengadilan sambil mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan mengusut dugaan perdata yang diproses ke ranah pidana dalam perkara travel haji tersebut.
Aksi mahasiswa dipimpin Muh. Akbar selaku jenderal lapangan. Dalam pernyataan sikapnya, massa menilai konstruksi perkara yang menjerat Ustadz Mustari sarat polemik yuridis karena dinilai masih berada dalam koridor hubungan keperdataan.
“Kami melihat ada hubungan hukum berupa kesepakatan, ada jaminan sertifikat, dan ada proses pengembalian dana. Karena itu kami mempertanyakan mengapa perkara ini justru dibawa ke ranah pidana,” tegas Muh. Akbar di depan massa aksi.
Mahasiswa juga meminta Propam Polres Takalar melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur maupun tindakan yang dianggap tidak profesional dalam proses penanganan perkara.
“Kami mendesak Propam mengusut dugaan kriminalisasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujarnya.
Mahasiswa yang menggelar aksi di PN Takalar menilai persoalan tersebut semestinya lebih mengedepankan penyelesaian keperdataan karena masih adanya jaminan aset serta proses pengembalian dana yang berjalan.
Selain mendesak Propam melakukan pemeriksaan internal, massa juga meminta majelis hakim praperadilan bersikap independen dalam menguji legalitas penetapan tersangka terhadap Ustadz Mustari Daeng Ngago.
“Kami berharap pengadilan berdiri di atas asas keadilan, objektivitas, dan tidak tunduk pada intervensi pihak manapun,” ujar Muh. Akbar.

Sidang praperadilan kasus travel haji tersebut kini menjadi perhatian publik di Takalar karena memunculkan perdebatan mengenai batas antara wanprestasi perdata dan dugaan tindak pidana dalam hubungan bisnis jasa perjalanan ibadah
Dalam sidang praperadilan, Ustadz H. Mustari Daeng Ngago memaparkan kronologi perkara yang menurutnya bermula dari kesepakatan pemberangkatan haji terhadap tiga anggota keluarga seorang oknum polisi untuk keberangkatan tahun 2025.
Menurut Ustadz Mustari, dana sebesar Rp450 juta diserahkan sebagai pembayaran awal dengan kesepakatan pelunasan dilakukan menjelang jadwal keberangkatan.
“Kesepakatannya sejak awal, pelunasan dilakukan mendekati tahun keberangkatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihak calon jamaah kemudian meminta jaminan berupa sertifikat tanah. Meski mengaku hal tersebut bukan praktik lazim dalam bisnis travel haji dan umrah, dirinya tetap menyerahkan empat sertifikat tanah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kami menyerahkan empat sertifikat sebagai jaminan dan bentuk itikad baik kepada jamaah,” kata Ustadz Mustari.
Menurut pengakuannya, persoalan mulai muncul setelah keberangkatan dibatalkan dan pihak jamaah meminta pengembalian dana. Ia menyebut sebagian dana sekitar Rp255 juta telah dikembalikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
“Kami tidak pernah berniat menipu ataupun menggelapkan dana jamaah,” tegasnya.
Ustadz Mustari juga menyoroti proses penjemputan dirinya oleh aparat kepolisian pada malam hari yang menurutnya menimbulkan tekanan psikologis terhadap dirinya dan keluarga.
“Saya dibawa tengah malam tanpa sempat bertemu keluarga. Saya merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan besar,” pungkasnya. (Tim)

































































































































































































































