BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Kasus kematian perempuan MH (40) asal Kabupaten Kepulauan Selayar berinisial MH (40) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, kembali menjadi sorotan publik.
Perhatian masyarakat menguat setelah terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian diketahui telah dipulangkan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (20/5/2026) itu menyisakan tanda tanya bagi keluarga korban. Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan hingga penyebab pasti kematian MH dapat terungkap.
Sebelumnya, dari keterangan yang beredar di sejumlah media, EB diamankan aparat di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Makassar, pada Jumat (22/5/2026).
Dalam pemeriksaan awal, terungkap dugaan bahwa korban mengonsumsi air mineral yang telah dicampur empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan.
Dugaan sementara yang berkembang menyebutkan tindakan tersebut dilakukan karena motif cemburu. Korban disebut diduga memiliki hubungan dengan pria lain sehingga memicu emosi terduga pelaku.
Namun, perkembangan terbaru dalam perkara ini justru memunculkan pertanyaan baru.
Kanit Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa penyidik belum memiliki bukti yang dianggap cukup untuk melakukan penahanan terhadap EB.
“Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta terkait perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil wajib lapor. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan,” ujar Hamka saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Menurut Hamka, penyidik masih menunggu hasil otopsi, laboratorium forensik, dan patologi anatomi sebagai dasar untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Selain EB, polisi juga memeriksa seorang pria lain yang disebut berprofesi sebagai dosen. Pria tersebut diketahui memesan kamar hotel melalui aplikasi dan mengantarkan air minum ke kamar korban berdasarkan permintaan korban melalui pesan singkat.
Meski demikian, penyidik menyebut status dan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa masih terus didalami.
Perkembangan ini mendapat perhatian serius dari kuasa hukum keluarga korban, Jumadi Mansyur, SH, dari LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI).
Menurut Jumadi, keluarga korban menginginkan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang telah menimbulkan keresahan tersebut.
“Keluarga korban tentu berharap ada kepastian hukum. Perkara ini harus diungkap secara terang-benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Jumadi, Sabtu (30/5/2026).
Ia juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian penyidik, termasuk informasi mengenai kamera pengawas (CCTV) yang disebut tidak aktif saat kejadian berlangsung.
Menurutnya, seluruh fakta dan alat bukti harus diungkap secara komprehensif agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap tidak ada pihak yang diistimewakan dalam penanganan perkara ini. Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujarnya.
Jumadi menambahkan bahwa keluarga korban masih menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. Jika diperlukan, pihak keluarga siap menempuh langkah hukum lanjutan guna memastikan perkara ini mendapat perhatian yang maksimal.
Sementara itu, penyidik Polrestabes Makassar masih menunggu hasil pemeriksaan otopsi dan laboratorium forensik yang diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kematian MH.
Hingga kini, kasus kematian perempuan asal Selayar tersebut terus menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Selatan. Publik menantikan hasil penyelidikan resmi yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sejak peristiwa itu terjadi. (*)

































































































































































































































