BERITA KOTA ONLINE, GOWA, SULSEL – Polres Gowa memastikan seluruh proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan sesuai biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah tanpa adanya pungutan liar maupun “jalan belakang” dalam pelayanan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gowa sebagai bagian dari komitmen reformasi pelayanan publik di lingkungan Satpas Polres Gowa.
Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Muhammad Muaz, menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan SIM telah diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tidak boleh ada tambahan biaya apa pun di luar aturan resmi.
“Tidak boleh ada biaya tambahan di luar yang sudah ditetapkan. Jika masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai, silakan laporkan sebagai bahan evaluasi kami menuju pelayanan prima,” tegas AKP Muhammad Muaz, Kamis (7/5/2026).
Ia mengatakan, Satpas Polres Gowa kini menerapkan sistem pelayanan yang lebih transparan dan profesional untuk menutup celah praktik percaloan maupun pungli.
Sejumlah pembenahan dilakukan, mulai dari penerapan sistem antrean otomatis, ruang pelayanan yang lebih nyaman, hingga keterbukaan informasi proses pengurusan SIM dari awal sampai penerbitan.
“Selain itu, masyarakat juga diberikan panduan lengkap terkait tata cara pengurusan SIM melalui video tutorial untuk seluruh golongan SIM, mulai SIM A, SIM B, SIM C, SIM D hingga SIM Umum,” tandasnya.


Di tempat yang sama, Kanit Regident Satlantas Polres Gowa, Iptu Gushar kepada wartawan menjelaskan bahwa proses pengurusan SIM kini dibuat lebih sistematis agar masyarakat memahami seluruh tahapan pelayanan secara jelas.
Kata dia, tahapan pengurusan dimulai dari pemeriksaan berkas seperti fotokopi KTP aktif, SIM lama untuk perpanjangan, surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
Setelah verifikasi data dan nomor antrean otomatis, pemohon akan menjalani proses identifikasi berupa sidik jari dan tanda tangan digital sebelum mengikuti ujian teori dan praktik.
Bagi pemohon yang belum lulus ujian praktik, Satpas Polres Gowa juga menyediakan coaching clinic sebagai layanan pembinaan agar masyarakat dapat belajar sebelum mengikuti ujian ulang.
Polres Gowa berharap sistem pelayanan yang terbuka dan sesuai aturan resmi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menghapus stigma negatif terkait praktik pungli dalam pengurusan SIM.
Dengan pengawasan yang diperketat dan pelayanan yang lebih modern, Satpas Polres Gowa menargetkan terciptanya pelayanan publik yang bersih, cepat, dan profesional di Sulawesi Selatan.
“Bagi yang belum lulus ujian praktik, kami siapkan coaching clinic agar pemohon bisa belajar dan mencoba kembali,” pungkas Iptu Gushar. (*)
Pewarta: Darmin

































































































































































































































