BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –
Dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami Ishak Hamsah kembali mencuat.
Kuasa hukumnya, Andis S.H, menyampaikan sejumlah pernyataan keras terkait penanganan perkara tersebut dan meminta perhatian serius dari pimpinan kepolisian.
Andis mengaku terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.
Ia menilai situasi ini tidak hanya menyangkut perkara individu, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Klien kami, Ishak Hamsah, menjadi korban dugaan rekayasa hukum oleh oknum penyidik dan jajaran kepolisian. Kami melihat ada kejanggalan yang perlu dibuka secara terang,” ujar Andis dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (14/04/2026).
Ia juga menyinggung peristiwa penjemputan terhadap Ishak Hamsah yang disebut terjadi pada dini hari di kediamannya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya.
“Penjemputan itu terjadi di Jalan Sarappo pada dini hari tanpa prosedural yang jelas. Ini yang kami anggap sebagai bentuk pelanggaran,” lanjut dia.
Dalam keterangannya, Andis memasukkan sejumlah nama ke dalam laporan yang telah disampaikan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum untuk membuktikan dugaan tersebut.
“Kami melaporkan beberapa nama, di antaranya Muhammad Rifai selaku Kanit Tahbang, Iskandar Efendi sebagai Kasubnit 1, Edwin Sabunga, Devi Sudjana selaku Kasatreskrim, serta Agus Haerul yang saat ini menjabat sebagai Pjs Kabag Wasidik Polda Sulsel,” katanya.
Ia kemudian menyoroti posisi jabatan yang saat ini diemban oleh salah satu pihak yang dilaporkan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Bagaimana mungkin seseorang yang kami laporkan justru berada pada posisi yang berwenang dalam proses kode etik. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Andis juga mengaku pihaknya menemukan indikasi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan diuji dalam proses yang berjalan.
“Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, hingga perbuatan melawan hukum oleh pejabat. Semua ini tentu akan kami buktikan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut Andis S.H, tindakan oknum-oknum tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru dan aturan disiplin negara, antara lain:
1. Pasal 263 KUHP No. 1/2023 tentang Pemalsuan Surat Resmi dan Dokumen, terkait rekayasa berkas penyidikan.
2. Pasal 421 KUHP No. 1/2023 tentang Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang.
3. Pasal 426 KUHP No. 1/2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Negara.
4. Pasal 55 KUHP No. 1/2023 tentang Pemberi Perintah dan Pelaku Tindak Pidana.
5. Pasal 2 dan 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM berat.
6. Pasal 37 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Lebih lanjut, ia menantang Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah institusi.
“Kami menantang Kapolda Sulsel untuk berani memberantas mafia tanah dan mafia hukum yang diduga bersembunyi di balik birokrasi. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pengawasan dari lembaga legislatif dapat dilakukan dalam kasus ini. Menurutnya, keterlibatan pihak eksternal akan memperkuat transparansi.
“Kami berharap Komisi III DPR RI, termasuk Rudianto Lallo, dapat ikut mengawal proses ini agar berjalan secara adil dan terbuka,” lanjut dia.
Di akhir pernyataannya, Andis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga mendapatkan kepastian hukum.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Ishak Hamsah. (Tim)

































































































































































































































