Kasus Penganiayaan di Barombong Gowa Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Berdamai

Kasus Penganiayaan di Barombong Gowa Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kedua Pihak Berdamai
Kedua belah pihak, Reza dan Lalli, menunjukkan kesepakatan damai usai mediasi restorative justice didampingi Kanit Reskrim Polsek Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (28/04/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, GOWA –Penanganan kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

Penyelesaian ini difasilitasi oleh aparat Polsek Barombong dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial, Selasa (28/04/2026).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IV/2026/SPKT/Polsek Barombong/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 14 April 2026. Perkara ini melibatkan dua warga Desa Tamannyeleng, yakni Reza dan Lalli yang masing-masing berstatus sebagai pelapor dan terlapor.

Melalui proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Barombong, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Proses tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong, Iptu Stevie Abryanto Tandirapang, serta disaksikan oleh perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.

Dalam keterangannya, Iptu Stevie Abryanto menjelaskan bahwa terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

“Dalam mediasi, terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan dan meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik sehingga tercapai kesepakatan damai,” ujarnya.

Tidak hanya itu, terlapor juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.

Sementara itu, pihak korban menyatakan kesediaannya untuk tidak melanjutkan perkara ke proses hukum. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolsek Barombong.

BACA JUGA:

Setelah Lama Buron, Pria Warga Pallangga Ditangkap di Kalimantan Selatan

Ayo…..!! Ciptakan Budaya Bersih dan Sehat, Ini yang Dilakukan Kapolsek Barombong Bersama Personilnya

Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan langkah yang tepat dalam kasus ini, mengingat adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

“Perkara ini diselesaikan melalui restorative justice berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua pihak telah membuat surat kesepakatan dan pernyataan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan masyarakat tetap menjaga kerukunan serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak,” tutup Iptu Chaidir.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice kini semakin banyak diterapkan dalam kasus-kasus tertentu, terutama yang melibatkan konflik antarindividu di lingkungan masyarakat.

Selain memberikan keadilan yang berimbang, pendekatan ini juga mampu menjaga keharmonisan sosial tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Langkah Polsek Barombong ini menjadi contoh konkret bagaimana aparat penegak hukum tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga sebagai mediator dalam menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.

Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, diharapkan hubungan sosial antara kedua pihak dapat kembali pulih dan kondusivitas wilayah tetap terjaga. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi