Miris! Mustari Dg Ngago Ngaku Dikriminalisasi Polisi, Empat Sertifikat Rp1,5 Miliar Ditahan Buat Lunasi Utang Rp195 Juta, Perdata Berujung Pidana

Miris! Mustari Dg Ngago Ngaku Dikriminalisasi Polisi, Empat Sertifikat Rp1,5 Miliar Ditahan Buat Lunasi Utang Rp195 Juta, Perdata Berujung Pidana
Miris! Mustari Dg Ngago Ngaku Dikriminalisasi Polisi, Empat Sertifikat Rp1,5 Miliar Ditahan Buat Lunasi Utang Rp195 Juta, Perdata Berujung Pidana, dalam keterangannya, Rabu (23/04/2026)

BERITA KOTA ONLINE, TAKALAR – Kasus yang menjerat Ustadz H. Mustari Dg Ngago kian menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, ia mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah persoalan yang disebutnya sebagai sengketa perdata justru berujung pada jerat pidana.

Di hadapan awak media usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Takalar, Mustari mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan empat sertifikat tanah sebagai jaminan dengan nilai taksiran mencapai Rp1,5 miliar. Namun hingga kini, dokumen tersebut disebut masih berada di tangan pihak pelapor.

“Sertifikat saya sekitar Rp1,5 miliar. Sisa utang saya hanya Rp195 juta, dan itu sudah lama siap saya bayarkan,” ujarnya kepada awak media di Takalar, Rabu (23/04/2026).

Menurut Mustari, penyerahan sertifikat itu bukan atas inisiatifnya, melainkan atas permintaan seorang oknum pejabat kepolisian yang saat itu menjabat di bagian SDM. Ia menilai permintaan jaminan dalam transaksi tersebut sebagai hal yang tidak lazim, namun tetap dipenuhi demi kelangsungan kesepakatan.

“Saya tidak pernah meminta. Dia yang meminta jaminan. Saya berikan empat sertifikat lengkap dengan tanda terima,” tegasnya.

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika seorang oknum pejabat kepolisian mendaftarkan tiga anggota keluarganya untuk berangkat haji melalui Mustari dengan total biaya sekitar Rp450 juta. Dalam kesepakatan awal, keberangkatan dijadwalkan pada tahun 2025.

Dalam perjalanannya, pelapor meminta jaminan berupa empat sertifikat tanah milik Mustari dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Pada tahun 2024, pelapor kemudian membatalkan rencana keberangkatan secara sepihak dan menuntut pengembalian dana.

Mustari mengaku telah mengembalikan Rp255 juta secara bertahap. Sementara sisa kewajiban sekitar Rp195 juta disebut telah siap untuk dilunasi. Namun, empat sertifikat yang dijadikan jaminan hingga kini tidak pernah dikembalikan.

Alih-alih diselesaikan melalui mekanisme perdata, persoalan ini justru dilaporkan ke kepolisian dan diproses sebagai dugaan penipuan dan/atau penggelapan sejak April 2025.

Proses hukum terus berjalan hingga Mustari ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026 oleh penyidik Polres Takalar.

Sorotan Dugaan Kejanggalan

Mustari Ago mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara, termasuk lokasi hukum (locus delicti) yang dinilai tidak sesuai.

“Semua transaksi terjadi di Gowa. Pelapor di Gowa, saya juga di Gowa. Jaminan juga di Gowa. Kenapa diproses di Takalar?” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa sertifikat jaminan tidak pernah dijadikan objek penyelesaian sebagaimana lazimnya dalam sengketa perdata.

“Seharusnya kalau saya tidak mampu bayar, sertifikat itu yang diproses. Bukan saya yang dikriminalisasi,” katanya.

Selain itu, Mustari mengaku menolak menandatangani dokumen perpanjangan penahanan karena merasa proses hukum yang dijalaninya tidak adil.

“Saya tidak mau tanda tangan. Saya butuh keadilan,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut bahwa secara hukum dirinya seharusnya telah bebas, namun penahanan tetap berlanjut.

“Harusnya saya sudah bebas, tapi kenyataannya tidak. Saya menduga ada intervensi,” ungkapnya.

Desakan Transparansi

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan. Dugaan kriminalisasi, potensi pergeseran perkara perdata ke pidana, hingga pertanyaan terkait locus perkara memicu desakan agar aparat penegak hukum membuka secara transparan proses yang berjalan.

Sejumlah kalangan menilai, jika benar perkara ini bermula dari hubungan perjanjian dan telah ada pengembalian sebagian dana, maka pendekatan perdata seharusnya menjadi prioritas penyelesaian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Takalar terkait tudingan yang disampaikan oleh Ustadz Mustari Dg Ngago.

Publik kini menunggu kejelasan: apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau justru menjadi cermin persoalan serius dalam praktik penanganan perkara di lapangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.