Mulai 1 Agustus TPA Tamangapa Tolak Sampah Non-Residu, GRH dan APAK Beri Warning Wali Kota Makassar

Mulai 1 Agustus TPA Tamangapa Tolak Sampah Non-Residu, GRH dan APAK Beri Warning Wali Kota Makassar
Ketua Gerakan Revolusi Hukum (GRH), Ishadul (kanan), bersama Ketua Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Ajharil Akbar (kiri), menyampaikan sikap dan peringatan kepada Wali Kota Makassar terkait rencana pemberlakuan kebijakan penolakan sampah non-residu di TPA Tamangapa mulai 1 Agustus 2026 dalam keterangan tertulisnya, Makassar, Kamis (9/7/2026) (Foto: Tim Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Gerakan Revolusi Hukum (GRH) bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melayangkan peringatan kepada Wali Kota Makassar agar tidak terburu-buru memberlakukan kebijakan penolakan sampah selain residu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Hal tersebut diungkapkan Ketua GRH dan Ketua APAK dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Makassar, Kamis (09/07/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, Kedua organisasi tersebut pada prinsipnya mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik serta mendorong budaya pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Namun, mereka mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan sebelum pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur, sarana pendukung, serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketua GRH, Ishadul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, tetapi juga berkewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah, melakukan edukasi kepada masyarakat, menyiapkan armada pengangkutan, serta menjamin pelayanan persampahan tetap berjalan.

“Kami mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar. Apakah seluruh masyarakat telah memperoleh fasilitas pemilahan sampah? Apakah armada dan sistem pengangkutan sudah disiapkan? Jangan sampai masyarakat tetap diwajibkan membayar retribusi, tetapi sampah mereka justru tidak lagi diangkut,” tegas Ishadul.

Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah harus dilakukan secara bertahap dan disertai kesiapan fasilitas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua APAK, Ajharil Akbar, menilai apabila kebijakan penghentian pengangkutan sampah non-residu diterapkan tanpa solusi yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan.

Ia mengingatkan terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar.

Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pengelolaan dan penanganan sampah, termasuk sarana pemilahan serta pelayanan persampahan kepada masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat memang memiliki kewajiban mengelola sampah sesuai ketentuan, namun pemerintah juga wajib memastikan sistem pendukungnya tersedia.

Kedua, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian pelayanan.

Menurut APAK, apabila retribusi tetap dipungut tetapi pelayanan pengangkutan sampah tidak diberikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan pembayaran atas jasa atau pelayanan yang disediakan pemerintah daerah. Karena itu, apabila pelayanan persampahan tidak diberikan, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum pemungutan retribusi tersebut.

Selain aspek regulasi, GRH dan APAK juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan solusi bagi masyarakat yang sampahnya tidak lagi diterima di TPA Tamangapa.

Menurut keduanya, tidak semua warga Kota Makassar memiliki Teba (Tempat Olah Sampah di Rumah) maupun fasilitas pengolahan sampah mandiri. Bahkan di kawasan permukiman padat penduduk, keterbatasan lahan menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri.

GRH dan APAK juga menyoroti kesiapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di Kota Makassar.

“Jika sampah non-residu tidak lagi diterima di TPA Tamangapa, lalu ke mana masyarakat harus membuang sampah yang masih bernilai guna atau belum termasuk residu? Apakah seluruh TPS3R di Kota Makassar telah siap menerima seluruh jenis sampah anorganik dari masyarakat? Berapa kapasitasnya? Apakah jumlah TPS3R yang tersedia mampu menampung volume sampah dari seluruh kota? Hal-hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Ishadul.

Ajharil Akbar menambahkan hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai mekanisme pengelolaan sampah non-residu yang dihasilkan rumah tangga apabila tidak dapat diproses secara mandiri.

“Jangan sampai pemerintah hanya mengubah aturan di hilir, tetapi belum menyiapkan sistem di hulunya. Warga tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah ketika mereka belum memiliki akses terhadap fasilitas pengolahan sampah yang memadai. Pemerintah harus memastikan tersedianya Teba, bank sampah, TPS3R yang berfungsi optimal, maupun sistem pengangkutan terpisah sebelum kebijakan ini diberlakukan,” katanya.

Menurut GRH dan APAK, tanpa kepastian mengenai keberadaan fasilitas pengolahan sampah di tingkat masyarakat, kebijakan tersebut berpotensi memicu kebingungan, meningkatnya praktik pembuangan sampah secara ilegal, penumpukan sampah di kawasan permukiman, hingga munculnya tempat pembuangan liar yang justru bertentangan dengan tujuan utama pengurangan sampah.

Atas dasar itu, GRH dan APAK mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme penerapan kebijakan penolakan sampah non-residu mulai 1 Agustus 2026.

Memastikan seluruh masyarakat memperoleh edukasi, sosialisasi, dan fasilitas pemilahan sampah sebelum kebijakan diberlakukan, menjamin pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan sesuai kewajiban pemerintah daerah.

Melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan retribusi persampahan apabila pelayanan tidak diberikan secara optimal kepada masyarakat, serta memastikan ketersediaan dan kesiapan Teba, TPS3R, bank sampah, dan fasilitas pengolahan sampah lainnya di setiap wilayah berikut kapasitas layanan dan mekanisme penanganan sampah non-residu.

Menutup pernyataannya, GRH dan APAK menegaskan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah merupakan langkah yang patut didukung. Namun implementasinya harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip pelayanan publik yang baik.

“Jangan sampai masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar retribusi, tetapi pada saat yang sama kehilangan hak untuk memperoleh pelayanan persampahan dari pemerintah. Reformasi pengelolaan sampah harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah wajib memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak mengorbankan hak-hak warga sebagai penerima layanan publik,” pungkas pernyataan bersama GRH dan APAK. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.