BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Setelah ramai dikeluhkan sejumlah orangtua calon siswa terkait biaya paket seragam sebesar Rp1.750.000, Kepala UPT SMKN 10 Makassar, Andi Umar Patta, S.Pd., M.Si., akhirnya buka suara.
Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi orangtua untuk membeli seluruh seragam di sekolah maupun membayar secara tunai sekaligus.
Menurutnya seluruh seragam di sekolah dan pengadaan seragam dikelola oleh koperasi. Meski demikian, sebagai penanggung jawab sekolah, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap mekanisme pengadaannya.
“Kalau terkait seragam, sebenarnya yang mengelola itu koperasi. Tetapi sebagai penanggung jawab sekolah tentu kami tetap mengetahui mekanismenya. Kami tidak pernah memaksakan orangtua harus membeli atau membayar sekaligus. Kami memberi kesempatan membayar secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing,” ujar Umar Patta kepada awak media, di salah satu Warkop bilangan Jl Bandang, Makassar, Kamis (09/07/2026).
Ia juga menyampaikan, sekolah setiap tahun memberikan bantuan berupa pembebasan biaya seragam bagi siswa yang berasal dari keluarga kategori miskin ekstrem.
“Setiap tahun ada kebijakan dari sekolah untuk memberikan seragam secara gratis kepada beberapa siswa yang masuk kategori miskin ekstrem,” katanya.
Terkait kenaikan biaya paket seragam dibanding tahun sebelumnya, Umar menjelaskan hal itu dipengaruhi oleh meningkatnya harga bahan baku serta adanya penambahan program asuransi bagi seluruh siswa.
“Tahun ini memang ada kenaikan dibanding tahun lalu karena harga kain dan bahan lainnya naik. Selain itu, kami juga memasukkan program asuransi siswa, mengingat siswa SMK memiliki risiko lebih tinggi saat praktik sehingga perlu mendapatkan perlindungan,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya kewajiban membeli seragam putih abu-abu dan pramuka di sekolah. Menurutnya, orangtua dipersilakan menggunakan seragam lama yang masih layak pakai atau membeli sendiri di luar sekolah.
“Kalau orangtua sudah punya seragam putih abu-abu atau pramuka, silakan dipakai saja. Tidak perlu membeli lagi di sekolah. Bisa juga menggunakan seragam bekas dari kakaknya atau dari tetangga yang masih layak. Yang memang harus dibeli di sekolah hanya seragam khas, seperti baju praktik, batik, dan olahraga karena itu tidak dijual bebas,” tegasnya.
Umar menambahkan, pada tahun ajaran 2026/2027 SMKN 10 Makassar menargetkan menerima 504 peserta didik baru yang terbagi dalam 14 rombongan belajar (rombel). Menurutnya hingga saat ini, jumlah pendaftar telah mencapai 487 orang dan pihak sekolah optimistis target tersebut akan terpenuhi.
Selain itu, ia memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan berlangsung sesuai petunjuk teknis dari pemerintah dan bebas dari praktik perundungan maupun perpeloncoan.
“Saya pastikan tidak akan ada perpeloncoan. Setiap kegiatan siswa baru didampingi guru, minimal tiga orang. Jika ada siswa yang melakukan perundungan akan diberikan sanksi tegas, bahkan jika dilakukan guru akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)
































































































































































































































