TORAJA UTARA – Suasana Aula Dinas Perpustakaan Kabupaten Toraja Utara pada Kamis (6/11/2025) terasa penuh khidmat. Sebanyak 36 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Frederik Viktor Palimbong.
Mereka terdiri dari pejabat pimpinan pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas yang akan menempati sejumlah posisi strategis dalam pemerintahan daerah.
Namun di balik prosesi pelantikan itu, publik turut menyoroti dinamika mutasi jabatan dan pelaksanaan job fit yang kerap dikaitkan dengan praktik “penonjopan” atau penonaktifan pejabat.
Bupati Frederik menegaskan bahwa mutasi kali ini merupakan hasil dari proses panjang dan transparan yang didasarkan pada hasil uji kompetensi.
“Mutasi ini kita lakukan berdasarkan hasil job fit, bukan berdasarkan kedekatan pribadi atau kepentingan politik. Kami tempatkan pejabat sesuai kemampuan dan kebutuhan bidangnya. Kita ingin pejabat bekerja dengan kualitas dan tanggung jawab,” ujar Frederik Viktor Palimbong dalam sambutannya.
Ia menambahkan, jabatan yang diberikan bukanlah bentuk penghargaan pribadi, tetapi amanah untuk mengabdi kepada masyarakat.
“Jabatan bukan untuk kesenangan, tetapi untuk melayani. Itu prinsip yang selalu saya pegang dalam menata birokrasi di Toraja Utara,” tegasnya.
BACA JUGA:
Purnawirawan TNI Sambangi Bareskrim, Dorong Kasus Ijazah Jokowi Dibuka Kembali
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, turut memberikan penegasan penting terkait fenomena pelaksanaan job fit yang disalahartikan oleh sejumlah pemerintah daerah.
Melalui unggahan video resmi BKN RI pada 14 Mei 2025, Prof. Zudan menyampaikan keprihatinannya atas praktik job fit yang justru dijadikan alat untuk menonjobkan pejabat.
“Banyak daerah mengajukan pelaksanaan job fit dan evaluasi kinerja, tapi ujungnya malah penonjopan. Ini tidak boleh terjadi karena job fit bukanlah instrumen untuk menonjobkan pejabat,” tegas Prof. Zudan.
Ia menjelaskan, uji kompetensi atau job fit sejatinya merupakan mekanisme untuk menempatkan pejabat di posisi yang paling sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.
“Yang namanya job fit, ya menyesuaikan pekerjaan dengan kompetensi orangnya. Bukan untuk mencopot atau mendemosi pejabat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Zudan juga meminta agar para Kepala BKPSDM dan Panitia Seleksi (Pansel) di setiap daerah memahami dengan benar isi Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN serta aturan turunan dari Kementerian PANRB.
Menurutnya, penempatan jabatan harus dilakukan dengan prinsip objektif, transparan, dan berorientasi pada kinerja, bukan atas dasar kedekatan personal maupun kepentingan politik tertentu.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama untuk mendapatkan posisi sesuai dengan kompetensi dan hasil evaluasi kerja.
“Kalau proses penempatan dilakukan dengan objektif dan transparan, maka hasilnya akan melahirkan birokrasi yang profesional dan dipercaya masyarakat,” jelas Prof. Zudan.
“Kalau mau ukur kinerja, lakukan evaluasi rutin. Lihat kinerja bulanan, triwulan, sampai semesteran. Jangan tiba-tiba menonjobkan tanpa dasar yang jelas,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Lima Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN, Promosi Resmi oleh Panglima TNI
PGRI Lutra Turun Aksi, Ribuan Massa Tuntut Keadilan untuk Dua Guru yang Dipecat MA
Menurut Prof. Zudan, job fit harus dimaknai sebagai upaya memperkuat manajemen ASN agar birokrasi bekerja lebih efektif dan profesional. Sanksi atau pencopotan jabatan, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau terbukti tidak memenuhi standar integritas.
“Sanksi hanya dijatuhkan karena ada pelanggaran disiplin, pelanggaran hukum, atau pelanggaran netralitas ASN. Bukan karena tidak cocok secara pribadi dengan pimpinan,” tegasnya.
Ia pun meminta agar kepala daerah, kepala BKPSDM, dan panitia seleksi di setiap instansi memahami secara menyeluruh isi regulasi dalam PP Manajemen ASN dan peraturan Menpan terkait pengisian jabatan. “Pahami konsep dasar dan isi regulasinya. Job fit itu bertujuan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, bukan alat untuk menjatuhkan,” tambah Prof. Zudan.
Pernyataan tersebut seolah menjadi pesan moral bagi seluruh kepala daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, agar setiap proses rotasi dan mutasi pejabat tetap berlandaskan prinsip meritokrasi. Dalam konteks ini, Bupati Frederik Viktor Palimbong menyambut baik arahan BKN RI dan memastikan bahwa mutasi di Toraja Utara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pejabat yang dilantik hari ini sudah melalui uji kompetensi dan penilaian mendalam. Kita berharap mereka mampu menjalankan tugas dengan semangat baru, loyalitas tinggi, dan komitmen terhadap pelayanan publik,” ujar Frederik.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Toraja Utara tengah berupaya menata sistem birokrasi yang profesional dan akuntabel. Salah satu fokus pemerintah daerah, katanya, adalah memastikan seluruh pejabat memiliki kemampuan manajerial, teknis, dan sosial yang seimbang.
“Mutasi bukan bentuk hukuman, melainkan proses penyegaran organisasi. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan publik semakin baik, cepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ungkap Bupati yang akrab disapa Didi Palimbong itu.
Pelantikan 36 pejabat baru ini diharapkan membawa semangat baru bagi birokrasi Toraja Utara. Dengan menempatkan pejabat sesuai bidang keahliannya, pemerintah daerah optimistis pelayanan publik akan lebih optimal dan efisien.
Acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan doa bersama. Para pejabat yang baru dilantik menyatakan siap melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Dengan penegasan Bupati Frederik dan peringatan dari Prof. Zudan, publik kini berharap agar praktik job fit di Toraja Utara benar-benar menjadi sarana pembenahan birokrasi, bukan alat politik atau sarana untuk menyingkirkan pihak tertentu.
Transparansi, kompetensi, dan integritas menjadi kunci untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan. (*)
Pewarta: Fred Sampebua’































































































































































































































