Tambang Batu Hitam Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Bolsel, Wakapolres Janji Turun Cek Lokasi

Tambang Batu Hitam Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Bolsel, Wakapolres Janji Turun Cek Lokasi
Tumpukan karung berisi material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Foto diambil di Desa Nunuka Raya, Bolaang Mongondow Selatan, Senin (6/7/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MANADO –Aktivitas penambangan batu hitam (black stone) yang diduga berlangsung tanpa izin di Desa Nunuka Raya, Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, menjadi sorotan masyarakat.

Warga menilai aktivitas tersebut masih berlangsung secara terbuka dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.

Seorang warga Desa Nunuka Raya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan aktivitas penambangan hingga pengangkutan material batu hitam masih terus berlangsung.

Menurutnya, di tengah aktivitas tersebut beredar informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal.

“Dorang pe nama Ical dan Natan itu yang saya dengar dorang penama. Yang Ical asli Gorontalo sedangkan Natan saya nda tau orang mana,” ujarnya, dilansir Chelebespos, Senin (06/07/2026).

Selain itu, warga juga menduga terdapat keterlibatan oknum pemerintah desa.

Dugaan itu muncul karena salah satu lahan kosong yang disebut merupakan milik Sangadi Desa Nunuka Raya diduga digunakan sebagai lokasi penyetokan material batu hitam sebelum diangkut ke luar daerah.

“Saya yakin Sangadi Nunuka Raya terlibat karna dp lahan kosong yang jadi tempat ba stok akan batu hitam itu,” katanya.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, wartawan telah menghubungi Sangadi Desa Nunuka Raya melalui aplikasi WhatsApp. Pesan yang dikirim telah berstatus terkirim, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, masyarakat juga mempertanyakan isu dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Bolaang Mongondow Selatan yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakapolres Bolaang Mongondow Selatan, Kompol I Ketut Mantra, S.H., menyatakan belum mengetahui adanya keterlibatan anggota sebagaimana isu yang beredar.

“Saya hanya mendengar dan tidak mengetahui terkait keterlibatan anggota,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.

“Saya akan coba mengkroscek langsung di desa tersebut dan akan memastikan apakah ada anggota yang pernah turun langsung sebatas melindungi aktivitas tersebut,” tegasnya.

Pernyataan Wakapolres tersebut menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan batu hitam yang diduga tanpa izin tersebut, termasuk menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan pihak tertentu.

Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menghentikan aktivitas tambang ilegal apabila terbukti masih berlangsung serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.