BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbangsel) memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp65,75 miliar di Makassar, Kamis (7/5/2026).
Pemusnahan barang ilegal tersebut berlangsung di Lapangan BDK Makassar, Kompleks GKN, Jalan Urip Sumoharjo, sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia mengatakan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan hingga 30 April 2026 mencapai 43,40 juta batang dari 448 kali penindakan.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp65,75 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar,” ujar Martha Octavia.
Menurutnya, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau legal.
Selain rokok ilegal, DJBC Sulbangsel juga memusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal serta kosmetik ilegal hasil sitaan dari berbagai penindakan.
Barang ilegal yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut terdiri dari 31,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp47,9 miliar, sebanyak 1.641 liter MMEA ilegal senilai Rp365,6 juta, serta 103 pcs kosmetik ilegal senilai Rp3,9 juta.
Barang hasil penindakan berasal dari wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Makassar. Rinciannya, sebanyak 13,1 juta batang rokok ilegal dan 852 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Sulbangsel. Sedangkan 18,9 juta batang rokok ilegal dan 789 liter MMEA berasal dari wilayah Bea Cukai Makassar.
Martha menjelaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal terus diperkuat melalui operasi pengawasan terpadu dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta dukungan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada rokok ilegal, Bea Cukai Sulbangsel juga meningkatkan pengawasan terhadap MMEA ilegal. Hingga April 2026, tercatat telah dilakukan 24 kali penindakan dengan barang bukti mencapai 2.007,04 liter.
“Nilai barang ditaksir mencapai Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta,” beber Martha.
Sementara untuk barang bawaan penumpang, telah dilakukan delapan kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp3,8 juta. Barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, handphone dan mainan.
Martha menegaskan, langkah penindakan dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam memperkuat industri dalam negeri.
“Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program presiden untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, kinerja penerimaan negara DJBC Sulbangsel juga menunjukkan tren positif. Hingga 30 April 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp294,11 miliar atau 55,15 persen dari target Rp533,26 miliar.
Penerimaan tersebut berasal dari bea masuk, bea keluar dan cukai yang menjadi salah satu penopang stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dari kinerja pengawasan tersebut telah dilakukan satu penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar,” pungkas Martha Octavia. (*)
































































































































































































































