Jelang May Day 2026, Penertiban PKL di Makassar Picu Gelombang Protes, Dinilai Tekan Ekonomi Rakyat Kecil

Jelang May Day 2026, Penertiban PKL di Makassar Picu Gelombang Protes, Dinilai Tekan Ekonomi Rakyat Kecil
Aksi orasi Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar saat menyuarakan penolakan terhadap kebijakan penertiban yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, Makassar, Selasa (13/04/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Recing Center, Kelurahan Karampuang, memantik kritik luas.

Aksi damai yang digelar Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar pada Senin (13/4/2026) menjadi penanda meningkatnya ketegangan sosial, khususnya di sektor ekonomi informal yang selama ini menjadi penopang hidup ribuan warga.

Aksi tersebut dimulai dari pertigaan Jalan Recing Center–Mustika Mulia dan bergerak menuju Kantor Kelurahan Karampuang, Kantor Kecamatan Panakkukang, hingga berakhir di Kantor DPRD Kota Makassar.

Massa membawa sejumlah spanduk dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghentikan penertiban yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Koordinator aksi, Dg. Lompo, menegaskan bahwa gerakan ini bukan sekadar reaksi spontan atas penertiban, melainkan bentuk peringatan terhadap arah kebijakan yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial.

“Ini bukan hanya soal lapak dagangan, ini soal keberlangsungan hidup. Jelang May Day, mestinya pemerintah lebih peka, bukan justru mempersempit ruang ekonomi rakyat kecil,” tegas Dg. Lompo di sela-sela aksi.

Menurutnya, kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa kejelasan relokasi dan tanpa skema pemberdayaan menunjukkan pendekatan yang tidak komprehensif.

Ia menilai pemerintah terlalu menitikberatkan pada aspek ketertiban kota, tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

“Kalau mau tertibkan, harus ada solusi dulu. Jangan langsung gusur. PKL ini bukan pelanggar hukum semata, mereka ini kepala keluarga yang setiap hari berjuang untuk makan,” ujarnya.

Dg. Lompo juga menyoroti fungsi fasilitas umum (fasum) yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, termasuk pelaku usaha kecil.

Ia menyebut keberadaan PKL di ruang-ruang tersebut merupakan realitas sosial yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan sepihak.

“Fasilitas umum itu milik rakyat. Harus ditata, bukan dihapuskan dari akses rakyat kecil. Kalau tidak ada solusi, ini hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Aliansi menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam regulasi tersebut, penataan PKL seharusnya dilakukan bersamaan dengan upaya pemberdayaan, bukan semata-mata penertiban.

Fakta di lapangan, kata Dg. Lompo, menunjukkan sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari tidak adanya transparansi terkait lokasi relokasi, tidak adanya tahapan pembinaan, hingga mandeknya proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan sejak Februari 2026.

“Kami sudah ajukan RDP sejak lama, tapi tidak pernah ada tindak lanjut yang jelas. Ini menunjukkan minimnya komitmen pemerintah dalam melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan,” ungkapnya.

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial, terutama di tengah momentum May Day yang identik dengan perjuangan hak-hak pekerja.

Aliansi menilai kebijakan yang diambil justru bertolak belakang dengan semangat perlindungan terhadap kelompok rentan.

Di sisi lain, aktivitas PKL di kawasan tersebut disebut telah berlangsung lama dan bahkan mendapatkan toleransi dari pemilik lahan. Hal ini, menurut Aliansi, seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih kontekstual dan berkeadilan.

Dalam tuntutannya, Aliansi Serikat Pedagang Pasar dan PKL Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan sementara penertiban yang tidak berbasis solusi, menyusun rencana penataan yang transparan dan berbasis data, serta memastikan ketersediaan lokasi relokasi yang layak sebelum kebijakan dijalankan.

“Aksi ini adalah peringatan. Kalau kebijakan terus diambil tanpa mendengar suara rakyat, maka konflik seperti ini akan terus berulang,” tegas Dg. Lompo.

Menjelang May Day 2026, dinamika ini menjadi cermin bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak hanya terjadi di sektor formal, tetapi juga di sektor informal yang kerap luput dari perhatian.

Penataan PKL pada akhirnya bukan sekadar soal merapikan wajah kota, melainkan tentang bagaimana negara hadir menjaga keseimbangan antara ketertiban dan keberlangsungan hidup warganya.

Tanpa pendekatan yang adil dan solutif, penertiban berpotensi menjadi simbol kegagalan kebijakan di mana ruang kota menjadi tertib, tetapi rakyat kecil kehilangan tempat untuk bertahan hidup. (Tim)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.