Dugaan Pemulangan Paksa Pasien RS Hikmah Makassar, Ormas Elang Timur Dampingi Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Pemulangan Paksa Pasien RS Hikmah Makassar, Ormas Elang Timur Dampingi Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Suasana duka di rumah duka saat keluarga dan kerabat berkumpul mengiringi kepergian almarhum sebelum proses pemakaman. (Jenazah almarhum tampak disemayamkan dan mendapat penghormatan terakhir dari pihak keluarga dan pendamping). Makassar, (01/04/2026) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –
Kasus dugaan pemulangan paksa pasien di RS Hikmah Makassar kini memasuki babak baru setelah keluarga pasien bersama pendamping dari Elang Timur Indonesia menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Peristiwa ini mencuat setelah pasien yang sebelumnya dirawat di rumah sakit tersebut dikabarkan dipulangkan dalam kondisi belum stabil, sebelum akhirnya meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Pihak keluarga mengungkapkan bahwa saat proses pemulangan, tidak ada penjelasan medis yang disampaikan langsung oleh dokter penanggung jawab.

Informasi terkait kondisi pasien disebut hanya diterima dari perawat, sementara keluarga menilai pasien masih dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan oksigen.

Anak pasien menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait alasan pemulangan pasien dari ruang perawatan.

“Dokter hanya menyampaikan untuk kontrol di poli rawat jalan tanpa penjelasan detail kondisi bapak kami. Padahal saat itu beliau masih membutuhkan oksigen dan belum benar-benar stabil,” ungkapnya.

Selain itu, keluarga juga menyoroti tidak adanya surat rujukan ke fasilitas kesehatan lain.

Menurut mereka, apabila rumah sakit tidak lagi mampu menangani pasien, seharusnya ada mekanisme rujukan agar pasien tetap memperoleh perawatan yang sesuai dengan kondisi medisnya.

“Kalau memang tidak bisa ditangani lagi, kami hanya minta dirujuk ke rumah sakit lain. Tapi itu tidak diberikan,” tambah pihak keluarga.

Setelah kembali ke rumah, kondisi pasien disebut terus menurun, terutama pada kadar oksigen yang semakin memburuk hingga akhirnya pasien meninggal dunia pada tanggal 1 April 2026.

Peristiwa ini kemudian memicu dugaan adanya kelalaian dalam penanganan medis.

Perwakilan Elang Timur Indonesia yang ikut mendampingi keluarga menyebut terdapat sejumlah kejanggalan antara catatan medis dan kondisi nyata pasien di lapangan.

Menurut mereka, berdasarkan hasil konsultasi dengan tenaga kesehatan, pasien dengan riwayat penyakit serupa seharusnya masih membutuhkan perawatan intensif dalam jangka waktu tertentu sebelum dinyatakan stabil.

“Dari hasil konsultasi dengan tenaga ahli, pasien seperti ini umumnya masih membutuhkan perawatan sekitar 7 hingga 18 hari sampai benar-benar stabil. Namun faktanya, pasien dipulangkan dalam kondisi belum sadar penuh dan masih membutuhkan alat bantu,” ujarnya.

Selain dugaan pemulangan tidak sesuai prosedur, pihak pendamping juga menyoroti absennya rujukan medis lanjutan serta potensi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawasan pasien.

Atas dasar itu, keluarga bersama pendamping memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Mereka juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik tenaga medis ke lembaga profesi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi agar tidak ada lagi kejadian serupa terhadap pasien lain,” tegas perwakilan pendamping.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan kesehatan di fasilitas medis yang bersangkutan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *