Prof. Ilmar Tegaskan Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN: “Salah Alamat dan Tidak Sesuai Hukum

Prof. Ilmar Tegaskan Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN: “Salah Alamat dan Tidak Sesuai Hukum
Prof. Ilmar saat menilai gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, merupakan langkah salah alamat dalam keterangannya.di Makassar, Senin (01/11/2025) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR — Gugatan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait Pemilihan RT/RW yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali memantik perdebatan hukum.

Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, dengan tegas menyebut langkah tersebut “salah alamat” dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Prof. Ilmar, Perwali sebagai produk hukum normatif bukanlah objek yang bisa digugat ke PTUN. “Kalau Perwali mau digugat ke PTUN, itu salah alamat,” tegas guru besar Fakultas Hukum Unhas itu, Senin (1/12/2025).

Ia menegaskan bahwa jalur yang benar untuk mempersoalkan Perwali adalah melalui judicial review di Mahkamah Agung (MA).

Prof. Ilmar menjelaskan bahwa PTUN memiliki kewenangan terbatas, hanya untuk menguji keputusan atau tindakan administrasi yang bersifat konkrit, bukan peraturan.

“Yang bisa digugat di TUN itu keputusan atau perbuatan yang jelas bersifat administratif, bukan regulasi normatif seperti Perwali,” jelasnya.

Menurutnya, upaya membawa Perwali RT RW ke PTUN sama sekali tidak memahami struktur kewenangan dalam penyusunan regulasi daerah dan menabrak prinsip kompetensi absolut peradilan tata usaha negara.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Yusuf Ismail, yang mempersoalkan Perwali No. 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, terutama pasal 8 huruf (P) yang mengatur calon Penjabat RT.

Namun, menurut Prof. Ilmar, aturan yang digugat justru memiliki dasar hukum yang jelas dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Pesta demokrasi di tingkat akar rumput ini sudah lama dinanti masyarakat. Pemilihan Ketua RT/RW adalah momen penting bagi warga untuk berpartisipasi memilih pemimpin lingkungan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA:

Pemkot Makassar Gandeng KPU, Pemilihan RT/RW Serentak Siap Lebih Demokratis

Pelantikan 14 Pejabat Inspektorat, Pemkot Makassar Kunci Penguatan Pengawasan Internal

Ia menambahkan bahwa langkah penggugat bukan hanya keliru secara prosedural, tetapi juga bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Prof. Ilmar menekankan pentingnya memahami mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau mau menguji Perwali, istilah yang tepat adalah pengujian melalui judicial review ke Mahkamah Agung, bukan menggugat di PTUN,” katanya.

Pengujian melalui MA memungkinkan peraturan daerah dinilai sesuai atau bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga menghasilkan kepastian hukum.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa salah kaprah semacam ini sering muncul karena kurangnya pemahaman terhadap batas kompetensi absolut peradilan TUN.

“Kalau ini tetap diteruskan di PTUN, itu berarti melanggar kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. Jadi, jalurnya jelas, judicial review di Mahkamah Agung,” paparnya.

Langkah Pemerintah Kota Makassar untuk melaksanakan Pemilihan Ketua RT/RW di seluruh wilayah kota tetap berjalan sesuai jadwal.

Berdasarkan tahapan yang ditetapkan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan akan digelar pada Rabu, 3 Desember 2025.

Momentum ini menjadi ajang bagi warga untuk menentukan pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi masyarakat.

Dengan penjelasan Prof. Ilmar, publik diharapkan memahami bahwa jalur hukum yang tepat sangat penting untuk menjamin kepastian dan keadilan.

Upaya penggugat yang salah alamat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyentuh prinsip dasar hukum tata negara dan kewenangan pemerintah daerah.

Diketahui sebelumnya warga Makassar menantikan pesta demokrasi tingkat lingkungan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat partisipasi warga dan transparansi dalam pemilihan pemimpin RT/RW. (*)

Pewarta: Daeng Ngemba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *