TANA TORAJA – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mendaftarkan seluruh siswanya yang akan mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa pelaksanaan PKL.
Kepala UPT SMK Negeri 1 Tana Toraja, Oktovianus Tonapa Ganna’, mengatakan bahwa pendaftaran peserta didik dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepatuhan sekolah terhadap aturan pemerintah, sekaligus sebagai tanggung jawab perlindungan siswa di dunia kerja nyata.
“Dengan didaftarkannya siswa magang, sejak berangkat ke tempat PKL sampai pulang, seluruh aktivitas mereka termasuk dalam proses kerja yang harus dilindungi,” kata Oktovianus saat ditemui di Tana Toraja, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, dasar hukum kewajiban tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4, yang menyebutkan bahwa pekerja magang, siswa praktik kerja, maupun tenaga honorer yang dipekerjakan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Regulasi ini juga ditegaskan kembali dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa peserta magang harus didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, minimal untuk dua jenis jaminan, yakni JKK dan JKM.
SMK Negeri 1 Tana Toraja telah mendaftarkan semua siswa PKL ke dua program tersebut, dengan iuran sebesar Rp16.800 per siswa setiap bulan. Iuran tersebut memberikan perlindungan selama tiga bulan, yakni sepanjang masa pelaksanaan PKL.
BACA JUGA:
Viral! Pencuri HP di Rantepao Pakai Kaos Bareskrim Saat Beraksi
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Kapolrestabes Makassar Bedah Rumah Warga Miskin Nyaris Ambruk
Kepesertaan siswa juga telah diresmikan secara simbolis melalui penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada siswa. Dengan kartu tersebut, siswa mendapatkan hak atas perlindungan penuh jika mengalami kecelakaan selama kegiatan PKL berlangsung.
“Apabila ada siswa yang mengalami kecelakaan, baik dalam perjalanan maupun di tempat magang, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh,” jelas Oktovianus.
Ia juga menyebutkan, jika siswa meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Namun jika siswa meninggal dunia akibat kecelakaan selama PKL, santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta.
Langkah SMK Negeri 1 Tana Toraja ini menjadi contoh konkret penerapan perlindungan sosial di sektor pendidikan kejuruan, terutama dalam menyiapkan siswa menghadapi dunia kerja sejak dini.
Oktovianus menilai, selain memberikan rasa aman, program ini juga membentuk kesadaran siswa terhadap pentingnya jaminan sosial.
Ia berharap selama masa PKL, seluruh siswa diberikan kesehatan, keselamatan, serta mendapatkan pengalaman yang berguna untuk masa depan.
“Meskipun sudah diberi perlindungan, kami tetap berdoa agar mereka menjalani PKL dengan lancar, sehat, dan membawa pulang ilmu yang bermanfaat,” pungkasnya (*).
Megasari| Editor: Yustus