MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID —
Menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025–2026, muncul kegaduhan di lingkungan SMAN 1 Makassar.
Sejumlah orang tua siswa kelas X mengaku diminta menandatangani surat permohonan pindah yang telah disiapkan pihak sekolah, tanpa penjelasan yang memadai.
Dugaan pemaksaan ini sontak memicu keresahan dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap siswa.
Informasi ini pertama kali mencuat dari grup WhatsApp wali murid setelah wali kelas menyampaikan surat panggilan kepada lima siswa: Rivaldo, Rasya, Muh. Taufiq, M. Firman, dan Indira.
Mereka diminta menghadirkan orang tua untuk bertemu Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum pada 30 April 2025.
Sebelumnya, pada 28 April, siswa-siswa tersebut mendapat tugas perbaikan nilai dari wali kelas karena dianggap memiliki catatan akademik yang kurang.
Namun, yang mengejutkan, meski telah berusaha menyelesaikan tugas, mereka justru menerima surat permohonan pindah yang seolah-olah harus ditandatangani.
“Saya kecewa, anak saya sudah belajar keras untuk memperbaiki nilainya, tapi malah disuruh pindah. Ini membuat anak saya stres dan merasa tidak dihargai,” ucap salah satu orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
BACA JUGA:
MK: Pasal 27A UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu, Bukan Lembaga atau Korporasi
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) SMAN 1 Makassar
Beberapa siswa disebut mengalami tekanan emosional hingga enggan kembali ke sekolah.
Bahkan, dua dari lima siswa kelas X Dalton dikabarkan sudah tidak masuk karena telah menandatangani surat tersebut.
Situasi ini menjadi perbincangan hangat karena bertepatan dengan persiapan PPDB.
Dugaan pun berkembang bahwa langkah ini merupakan upaya sistematis untuk mengosongkan kuota siswa guna menerima peserta didik baru.
“Kami mendengar bahwa pengganti mereka sudah disiapkan,” ungkap salah satu wali murid lain.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala UPT SMAN 1 Makassar, Drs. H. Solihin, M.Pd, memberikan klarifikasi kepada media.
Ia menyatakan tidak mengetahui adanya pemaksaan surat pindah dan menegaskan tidak pernah mendapat laporan terkait hal itu.
“Saya tidak pernah tahu tentang itu, Pak. Tidak pernah ada penyampaian kepada saya,” tegas Solihin saat dikonfirmasi pada 30 April 2025 melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa surat yang disebut-sebut berasal dari Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan tidak pernah ada secara resmi.
“Kalau ada surat itu, bukan dari kami secara institusi,” ujarnya.
Sebagai bentuk klarifikasi, Kepala Sekolah pun mengundang seluruh orang tua siswa dalam pertemuan resmi pada 2 Mei 2025 melalui surat bernomor 421.3/144/UPT SMAN.01/IV/2025.
Sebanyak 40 orang tua hadir, terdiri dari 18 siswa kelas X dan 22 siswa kelas XI.
“Pertemuan ini untuk merefleksi hasil perkembangan belajar siswa dalam PBM Fase E dan F semester genap. Senin depan, kami akan panggil kembali semua orang tua untuk menandatangani surat pernyataan,” ujar Solihin.
Meskipun pertemuan tersebut meredakan ketegangan, sejumlah pihak masih menyisakan pertanyaan tentang tata kelola dan koordinasi internal sekolah.
Terlebih lagi, tindakan ini dinilai melanggar prinsip dasar pendidikan inklusif dan semangat Wajib Belajar 12 Tahun yang dijamin dalam Permendikbud No. 80 Tahun 2013.
Aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat pun mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk turun tangan.
“Ini bukan sekadar urusan internal sekolah. Bila benar ada tekanan dan pemaksaan terhadap siswa, maka perlu ada investigasi menyeluruh demi menjaga hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di Makassar.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan demi memastikan agar lembaga pendidikan tetap menjadi ruang yang aman, mendidik, dan menghargai hak-hak siswa secara utuh (*).
Jupe/Restu
========================































































































































































































































