Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Jual-Beli Online

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Bermodus Jual-Beli Online

Makassar,Beritakota Online- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran Narkoba berjenis Ganja dan Sabu-sabu di 5 (lima) tempat kejadian perkara, dengan modus jual-beli online.

Kasat Narkoba AKBP Doli Martua Tanjung menjelaskan dihadapan puluhan awak media saat menggelar Konferensi Pers, kedelapan tersangka masing-masing berinisal MUS, ED, RP, RE, RR, AA, AS, SU.

Satu di antara kedelapan orang tersebut merupakan seorang perempuan. Dibekuk Sat Narkoba Polrestabes Makassar pada beberapa titik sepanjang April 2023.

“Ada beberapa pengungkapan di bulan April, kurun waktu kurang lebih dua minggu. Dimana Barang Bukti (BB) yang kita temukan berada di 4 (empat) TKP, yang ada di wilayah Makassar,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli Martua Tanjung, Rabu (19/04/2023).

Bang Doli sapaan akrab Kasat Narkoba Polrestabes Makassar menambahkan, penangkapan untuk ganja tersebut berada di TKP pertama dan merupakan hasil pengembangan pada Februari.

Adapun pelakunya baru ditemukan satu bulan setelahnya, “Jadi pelakunya baru ditemukan di bulan April,” bebernya.

Sebut bang Doli, untuk TKP kedua dan ketiga, Satresnarkoba mengamankan ganja sebanyak 2,8 Kg. Kemudian untuk sabu, di tiga TKP seberat 858 gram.

“Kurang lebih satu kilo,” katanya.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Barang bukti TKP 1, narkotika jenis ganja seberat 2873 gram. TKP 2, narkotika jenis sabu seberat 254 gram. TKP 3, sabu seberat 290 gram. Dari pengembangan di TKP 3, kembali didapatkan sabu seberat 214 gram.

Sedangkan, untuk taksiran nilai narkotika yang diamankan kurang lebih Rp 1,35 miliar. “Potensi untuk merusak masyarakat di Makassar raya kurang lebih 10 ribu orang. Sehingga bagi generasi muda sangat rentan,” sebutnya.

Sementara untuk ganja, dijerat Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009.

“Ancaman hukuman, 5 sampai 20 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.(Abd Samad)

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *