Jakarta, Beritakota Online – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya pada 8-21 Juni 2026. Dalam operasi ini, ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran.

“Sepuluh target utama dalam operasi, kita akan menyasar pada pelaksanaan penegakan hukum yang tentunya diawali dari tahapan preemtif, yakni sosialisasi, edukasi, kemudian tahapan preventif, penggelaran kekuatan, dan terakhir adalah penegakan hukum,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Komarudin merinci pelanggaran yang disasar di antaranya kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor. Komarudin menyebut ada beberapa pengendara yang kedapatan melepas pelat nomornya agar terhindar dari tangkapan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
“Untuk roda dua yang biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap, depan belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge, dan sebagainya,” kata dia.
“Ditambah kendaraan-kendaraan yang belakangan ini, fenomenanya kita lihat banyak yang mencopot dengan alasan terjatuh. Tapi yang terjatuh hanya bagian belakang, depannya nggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera,” jelasnya.
Komarudin menyebut, pelanggaran kasatmata termasuk kendaraan tanpa pelat nomor akan ditilang secara manual. Di samping itu, pihak kepolisian juga memaksimalkan penegakan hukum menggunakan kamera E-TLE.
“Pelanggaran-pelanggaran kasatmata saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan hukum dengan E-TLE, tapi tilang manual akan kembali dioperasionalkan, tilang konvensional, nanti petugas akan kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kasatmata. Ini untuk TNKB,” jelasnya.
Total sebanyak 2.798 personel diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini dengan melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP. Total ada 10 bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam operasi Patuh Jaya.
Berikut 10 jenis pelanggaran yang disasar di Operasi Patuh Jaya:
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
2. Berkendara Melawan Arus
3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
4. Motor Boncengan lebih dari 1
5. Menggunakan HP Saat Berkendara
6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan
7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
8. Melanggar Batas Kecepatan
9. Pengendara di Bawah Umur
10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras
Editor : Andi Eka/Andi A Effendy
Sumber : RTMC /Detikcom
































































































































































































































