INAKOR Gowa Warning Pemkab, Minta Penimbunan Sawah untuk Perumahan di Bianreng Dihentikan

INAKOR Gowa Warning Pemkab, Minta Penimbunan Sawah untuk Perumahan di Bianreng Dihentikan
INAKOR Gowa meminta Pemkab Gowa menghentikan sementara penimbunan sawah produktif di Bianreng yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan hingga kejelasan status lahan dan perizinan diperoleh. Gowa, Kamis (11/6/2026) (Foto: Tim Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Ikatan Anti Korupsi (INAKOR) Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menghentikan sementara aktivitas penimbunan lahan persawahan produktif di kawasan Bianreng, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, yang direncanakan menjadi kompleks perumahan.

Desakan tersebut disampaikan Humas INAKOR Gowa, Haerudin, menyusul aktivitas penimbunan yang mulai berlangsung di area persawahan yang selama ini menjadi salah satu penopang ketahanan pangan lokal.

Menurut Haerudin, alih fungsi lahan pertanian produktif harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena berpotensi mengurangi luas lahan pangan di Kabupaten Gowa.

“Kami meminta Pemkab Gowa segera turun ke lapangan dan menghentikan sementara aktivitas penimbunan sampai seluruh aspek perizinan dan status lahan tersebut benar-benar jelas,” kata Haerudin, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai kawasan pertanian Bianreng memiliki peran penting bagi masyarakat karena selama ini dikelola oleh kelompok tani setempat dan didukung sistem irigasi teknis yang menunjang produktivitas pertanian.

Haerudin juga menanggapi informasi yang menyebut pengembang telah mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum bidang tata ruang. Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan penimbunan lahan sawah produktif.

“KKPR merupakan bagian dari proses tata ruang di tingkat daerah. Namun status lahan sawah yang dilindungi oleh regulasi nasional tetap harus menjadi perhatian dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

INAKOR Gowa meminta Pemkab Gowa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan di kawasan Bianreng, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Haerudin, apabila lahan tersebut termasuk dalam kategori LSD, maka proses alih fungsi harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan permukiman dan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional.

“Jangan sampai pembangunan perumahan mengorbankan lahan pertanian produktif yang memiliki nilai strategis bagi masyarakat dan ketahanan pangan daerah,” tegasnya.

INAKOR Gowa mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan yang dimiliki pengembang serta membuka informasi tersebut kepada publik guna menghindari polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang perumahan maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan izin alih fungsi lahan di kawasan pertanian Bianreng, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.