Kasus Bullying PPDS Undip: Polda Jateng Tetapkan Tersangka

Kasus Bullying PPDS Undip: Polda Jateng Tetapkan Tersangka
Kasus Bullying PPDS Undip. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan kabar penetapan tersangka, Senin (23/12/2024) (Dok. Istimewa)

SEMARANG – Kasus bullying PPDS Undip kini memasuki babak baru. Polda Jateng telah menetapkan tersangka dalam kasus yang melibatkan kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip, dr. Aulia Risma.

Informasi ini diperoleh dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut.

Namun, ia meminta agar perincian lebih lanjut mengenai kasus ini dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jateng.

“Betul, hasil gelar perkara sudah ada penetapan tersangka. Silakan ditanyakan kepada Kabid Humas untuk informasi lebih jelas,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

BACA JUGA:

Jamaah Islamiyah Resmi Dibubarkan, Kapolri Apresiasi Deklarasi di Moment Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempelajari hasil gelar perkara secara menyeluruh.

Artanto menjelaskan bahwa ia membutuhkan waktu untuk memahami temuan tersebut sebelum memberikan pernyataan resmi kepada publik.

“Hasil gelar perkara harus saya baca dan pahami lebih dahulu sebelum bisa memberikan keterangan kepada wartawan,” katanya melalui pesan singkat.

Kasus bullying PPDS Undip ini mendapat perhatian luas dari publik sejak dr. Aulia Risma ditemukan meninggal dunia di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024.

Dugaan awal menyebutkan bahwa korban mengalami tekanan berat akibat perlakuan bullying dan pemerasan sebelum memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Pihak keluarga korban, yang didampingi oleh Kementerian Kesehatan, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:

Kasus Bullying di Sekolah Ternama Batam, Erry Syahrial Singgung Pembentukan TPPK

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Ahmad, menyebutkan bahwa hasil penyelidikan terbaru diharapkan membawa kejelasan dan keadilan.

“Kami berharap hasil penyidikan ini diumumkan besok. Semoga kabar baik ini menjadi titik terang bagi keluarga,” ungkap Misyal.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran serius dalam lingkungan pendidikan tinggi.

Penetapan tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan (*).

Laporan: Hilal | Editor: Andi Ahmad

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.