PT. Atlantic Express Diduga Abaikan Kewajiban setelah Sopirnya Ditilang Mati Pajak

PT. Atlantic Express Diduga Abaikan Kewajiban setelah Sopirnya Ditilang Mati Pajak
Truk milik PT. Atlantic Express tampak terparkir di garasi cabang Manado, Perusahaan ini diduga lepas tanggung jawab setelah salah satu sopirnya ditilang karena kendaraan operasional mati pajak, Senin (29/4/2025) (Foto: istimewa).

MANADO Seorang driver ekspedisi bernama Muh. Reza di Manado tengah menghadapi ketidakadilan setelah dirinya ditilang oleh polisi karena kendaraan operasional yang dikendarainya diketahui mati pajak.

Kendaraan tersebut diduga merupakan milik PT. Atlantic Express, perusahaan ekspedisi nasional yang memiliki cabang di berbagai wilayah, termasuk Manado dan Makassar.

Peristiwa penilangan ini terjadi lebih dari dua bulan lalu saat Reza menjalankan tugas rutinnya sebagai sopir ekspedisi.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan hukum dari pihak perusahaan, Reza justru ditinggalkan menghadapi sanksi seorang diri.

SIM miliknya disita sebagai bagian dari proses tilang, dan hingga kini belum dikembalikan karena denda yang belum dibayarkan.

Perusahaan Diduga Lepas Tanggung Jawab

Ironisnya, menurut pengakuan Reza, PT. Atlantic Express tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Padahal, kendaraan yang dipakai merupakan armada resmi perusahaan dan digunakan atas perintah kerja.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan mencoba lepas tangan dari kewajiban hukum dan administratif yang menjadi tanggung jawab manajemen armada.

“Saya sudah coba hubungi pihak admin di Manado, juga mandor di kantor pusat Makassar. Tapi tidak ada solusi jelas. Mereka malah seperti saling lempar tanggung jawab,” ungkap Reza saat diwawancarai.

BACA JUGA:

MK: Pasal 27A UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu, Bukan Lembaga atau Korporasi

Gagal Karaoke, ASN di Luwu Utara Tikam Dua Teman dengan Badik Saat Pesta Ballo

Jokowi Absen di Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Kuasa Hukum Bilang Begini

Pihak administrasi PT. Atlantic Express cabang Manado diketahui bisa dihubungi melalui nomor +62 895-8049-05668.

Sementara itu, mandor dari kantor pusat di Makassar bernama Dahlan dapat dihubungi di nomor +62 823-3994-6400. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari keduanya.

Pelanggaran Administratif yang Dibebankan ke Pekerja

Kasus ini menyoroti isu besar tentang perlindungan pekerja dan tanggung jawab korporasi.

Dalam banyak kasus serupa, pekerja lapangan kerap menjadi korban atas kelalaian administratif perusahaan, seperti pajak kendaraan, kelengkapan surat-surat, hingga perawatan kendaraan.

Menurut pemerhati ketenagakerjaan di Sulawesi Utara, kejadian seperti ini bisa dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja.

“Kalau kendaraan milik perusahaan, maka urusan legalitasnya adalah tanggung jawab perusahaan. Tidak bisa dibebankan ke sopir,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan industrial dan perlindungan pekerja di sektor logistik.

Rencana Tempuh Jalur Hukum

Merasa tidak mendapat kejelasan dari pihak perusahaan, Reza berencana untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkannya adalah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

“Saya hanya ingin keadilan. SIM saya masih ditahan, padahal saya perlu itu untuk kerja. Kalau perusahaan tidak mau bertanggung jawab, saya akan cari bantuan hukum,” tegas Reza.

Tuntutan Transparansi dan Perlindungan Pekerja

Kasus ini memunculkan sorotan baru terhadap pentingnya transparansi perusahaan dalam pengelolaan armada, serta jaminan perlindungan hukum bagi para pekerja operasional.

Dalam era keterbukaan informasi dan kesadaran hukum yang meningkat, perusahaan seharusnya menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial, bukan justru menelantarkan pekerjanya saat bermasalah akibat kelalaian manajemen internal.

Publik kini menunggu langkah konkret dari PT. Atlantic Express. Apakah perusahaan akan memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajibannya, atau terus membiarkan kasus ini menjadi catatan buruk dalam perlakuan terhadap tenaga kerja? (*).

Redaksi: Arman

======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.