Trisnawati Bongkar Kejanggalan Penahanan Anaknya oleh Polres Gowa: Tak Ada LP, Ada Luka di Wajah

Trisnawati Bongkar Kejanggalan Penahanan Anaknya oleh Polres Gowa: Tak Ada LP, Ada Luka di Wajah
Trisnawati saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penahanan anaknya oleh Unit PPA Polres Gowa, di Jalan Cendrawasih Makassar, Minggu (1/6/2025) (Foto: Tim Redaksi).

GOWA — Trisnawati, seorang ibu asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, angkat bicara soal penahanan anaknya yang berinisial DK (16), oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Trisnawati ibu kandung DK (16) saat jumpa pers kepada media di Jl. Cendrawasih Makassar, pada Minggu, (1/6/2025).

Ia menyebut ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani anaknya, termasuk ketiadaan dokumen resmi penahanan serta dugaan kekerasan fisik yang dialami DK saat ditahan.

Menurut pengakuannya, anaknya telah ditahan sejak 1 April 2025, namun hingga kurang lebih dari 60 hari lamanya, ia tidak menerima satu pun surat resmi dari kepolisian.

Ia mengungkapkan hingga saat ini dirinya belum pernah menerima Laporan Polisi (LP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atau dokumen lain yang semestinya menjadi hak pihak keluarga.

Kami tidak tahu, apa masalahnya anakku sehingga ditahan di Polres Gowa, penyidik hanya menyampaikan lewat telpon WhatsApp kalau anak saya ditahan karena persetubuhan. Tidak ada surat pemberitahuan apapun,” ujar Trisnawati.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat mendatangi Polres Gowa untuk memastikan kondisi anaknya, ia justru tidak diizinkan bertemu langsung. Ia hanya bisa melihat DK dari balik pintu kaca. Dari kejauhan itu, Trisnawati mengaku melihat ada luka dan lebam di wajah anaknya.

Saya dan keluarga datang ke Polres Gowa mau ketemu dan melihat anak ku, tapi tidak diizinkan masuk. Saya cuma bisa lihat dari luar pintu kaca, dan saya kaget, di wajahnya ada luka dan lebam, ungkapnya sambil menahan tangis.

Trisnawati menyoroti bahwa hingga anaknya ditahan selama berminggu-minggu, keluarga tak menerima surat resmi. Ketika akhirnya mendesak ke ruang penyidik, barulah diberikan nomor LP yang ditulis di secarik kertas.

Saya minta surat laporan polisi, tapi penyidik hanya tulis di kertas kecil. Padahal itu hak kami sebagai orang tua, katanya.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan, penyidik mengakui bahwa DK ditahan atas laporan ayah DW, korban yang juga masih di bawah umur.

Menurut penyidik DK disebut melanggar UU Perlindungan Anak atas dugaan kekerasan seksual. Namun ketika ditanya soal luka-luka yang ada di wajah DK saat tiba di Polres, penyidik menyatakan tidak tahu-menahu.

Saya tidak ada waktu itu, saya juga tidak tahu kalau DK mengalami luka-luka saat dibawa kesini,” kata penyidik ZA. Ia menyebut bahwa DK diantar langsung oleh pihak keluarga korban ke Polres Gowa pada Kamis, (10/4/2025) lalu.

BACA JUGA: 

Polres Gowa Tangani 62 Kasus dan 83 Tersangka Narkoba April–Mei 2025, 7 Anak di Bawah Umur Terlibat

Jenazah Bocah SD di Makassar Diautopsi, Polisi Dalami Dugaan Pengeroyokan

Lanjut Trisnawati menjelaskan bahwa setelah 21 hari mendekam di tahanan, DK akhirnya menceritakan kepada dirinya bahwa DK sempat dianiaya oleh keluarga DW sebelum dibawa ke Polres. Luka dan lebam yang sempat dilihat Trisnawati diduga akibat dari pengeroyokan tersebut.

Pantas itu hari saya lihat anakku lebam mukanya. Ternyata dikeroyok sama keluarganya DW sebelum dibawa ke kantor polisi,” ungkap Trisnawati.

Ia menambahkan, baru setelah 21 hari penahanan, penyidik menyarankan Trisnawati membuat laporan balik atas dugaan pengeroyokan terhadap DK. Namun, ia mempertanyakan mengapa laporan itu baru diminta setelah luka anaknya mulai hilang.

Kenapa baru sekarang saya disuruh lapor balik? Luka dan lebamnya DK sudah tidak kelihatan karena sudah 21 harimi,” katanya kecewa.

Dijelaskan, Polres Gowa sempat mencoba menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) dengan menghadirkan kedua belah pihak pada Selasa, (29/4/2025).

Namun kata dia, proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik dan pihak BAPAS tidak mencapai kata sepakat.

Menurut Trisnawati, orangtua DW, selaku pelapor, meminta dua opsi: denda Rp10 juta atau pernikahan antara DK dan DW.

Trisnawati menanggapi tawaran itu dengan keberatan soal nominal denda, namun menyatakan kesediaan untuk menikahkan anaknya demi menyelesaikan masalah.

Kalau harus dinikahkan saya siap, tapi denda Rp10 juta saya tidak sanggup. Saya hanya bisa Rp2 juta,” kata Trisnawati.

Diakui Trisnawati bahwa Mediasi berakhir tanpa kesepakatan, dan proses hukum terhadap DK terus berjalan.

Trisnawati berharap pihak Polres Gowa dapat bersikap adil dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Ia meminta penyidik memproses laporan balik atas dugaan pengeroyokan terhadap anaknya dan segera membebaskan DK bila tak ada cukup bukti.

Saya cuma mau keadilan untuk anak saya. Kalau anak saya tidak bersalah, kenapa harus ditahan selama ini. Dan yang aniaya anakku, kenapa tidak juga ditangkap?” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari pihak Polres Gowa soal perkembangan penyelidikan laporan pengeroyokan terhadap DK.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.