Advokat FM Beberkan Penanganan Kasus Kliennya Terkait Pornografi

Advokat FM Beberkan Penanganan Kasus Kliennya Terkait Pornografi
Advokat FM Beberkan Penanganan Kasus Kliennya Terkait Pornografi, saat jumpa pers di Makassar, Sabtu (4/1/2025) (Dok. Istimewa)

MAKASSAR – Advokat FM membeberkan mengenai kasus hukum yang ia tangani terhadap kliennya dalam dugaan tindak pidana pornografi yang masih berproses ditahap penyidikan.

Dalam konferensi pers di salah satu warkop di bilangan Pa’baeng-baeng, FM memaparkan fakta-fakta serta kronologi perannya dalam menangani perkara tersebut secara jelas dan terperinci.

FM mengatakan, perkara hukum yang ia tangani itu belakangan mendapat tudingan dari LSM terkait dugaan pelanggaran kesepakatan awal dalam membantu pencabutan laporan.

FM dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya telah melanggar etika profesi hukum dalam menangani kasus klien yang didampingi oleh agung, pihak LSM LPK.

“Tuduhan ini tidak hanya tidak benar, tetapi juga merupakan upaya untuk merusak reputasi saya. Semua tindakan yang saya ambil selama menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap FM dengan tegas, Sabtu (4/1).

BACA JUGA:

Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Jokowi Masuk Tokoh Paling Korup Dunia Versi OCCRP

FM menjelaskan bahwa secara konteks, Agung tidak memiliki hubungan hukum langsung dengannya, karena hubungan hukum FM hanya berlaku dengan kliennya, bukan dengan Agung sebagai pendamping Poppy. Oleh karena itu, FM menegaskan bahwa laporan Agung tidak relevan alias mengada-ada.

“Laporan ini tidak memiliki dasar yang jelas karena Agung selaku LSM tidak memiliki hubungan langsung dengan saya dalam perkara hukum. Hubungan hukum saya, hanya dengan klien yang saya tangani, bukan dengan pihak pendamping korban.” ujarnya.

Menurut FM, merujuk pada laporan yang diajukan oleh Agung ke Peradi, Agung mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan antara mereka mengenai bantuan pencabutan laporan sebesar Rp10 juta, yang kemudian diserahkan dalam dua tahap.

Namun, Agung menuduh FM menahan surat pencabutan laporan dan meminta tambahan uang, sehingga totalnya menjadi Rp15 juta.

Menanggapi hal ini, FM membeberkan awalnya, dirinya di hubungi AP untuk membantu Agung guna menempuh jalur damai antara klien yang ditangani FM dengan pihak Poppy.

“AP itu datang ke saya dan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan saya.  Dia meminta tolong saya membantu Poppy menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, jadi yang meminta uang ke Agung adalah AP,” ungkapnya.

FM menambahkan, “Bahkan AP meminta saya untuk menyampaikan kepada Agung agar memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi,” ungkap FM.

FM menyampaikan, dalam perjalanannya, Agung protes dan kecewa terhadap kegagalan mencapai atau menyelesaikan kesepakatan damai yang diharapkan melalui surat pencabutan laporan.

“Itukan atas dasar keinginan klien saya menolak perdamaian, bukan mau saya, Ada semua bukti chatnya ia (agung) tahu bahwa tidak ada perdamaian” bebernya.

“Karena tidak ada perdamaian, ia (agung) menegaskan bahwa perjanjian mengenai sisa dana batal,” tambah FM sambil memperlihatkan bukti obrolan chat whatsApp di Hpnya.

BACA JUGA:

Kasus Prajurit TNI Tewas Setelah Diperintah Memanjat Pohon Kelapa, Keluarga Minta Panglima TNI Turun Tangan

Proyek Strategis Nasional yang Meminggirkan Masyarakat Adat

Lanjut FM dalam konfrensi pers mengungkapkan, adanya dugaan pemerasan yang melibatkan nama Agung, serta dugaan keterlibatan AP sebagai makelar kasus.

“Ada buktinya semua, agung dan dua orang LSM mendatangi klien saya dan meminta kompensasi di rumah tahanan senilai Rp. 50 juta agar nantinya Poppy mencabut laporan. Dan permintaan Rp10 juta selama proses persidangan,” ujarnya.

“Bahkan diduga Poppy meminta kepada lawan kliennya berinisial EM saat sebelum ditahan senilai Rp.300 juta menyelesaikan masalah ini” lanjutnya.

Dikatakannya, permintaan-permintaan ini dapat dibuktikan melalui rekam jejak percakapan yang telah kami simpan sebagai bukti dugaan pemerasan.

Menurut FM, tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai prinsip keadilan hukum.

“Motif seperti ini sangat mencoreng integritas proses hukum dan memperlihatkan upaya untuk mencari keuntungan pribadi dari situasi hukum yang kompleks,” tegasnya.

Selain itu, FM memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga merusak reputasinya termasuk informasi yang belum terverifikasi.

“Jika informasi yang tidak berdasar ini terus disebarkan, saya siap mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi dan memastikan agar proses hukum berjalan dengan adil,” tegas FM.

BACA JUGA:

Sindikat Uang Palsu di Kampus: “Perspektif Filsafat dan Moralitas”

Presiden Prabowo Putuskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Sementara itu, Badan Kehormatan Peradi Makassar akan memfasilitasi pertemuan kedua pihak dalam waktu dekat guna mencari solusi atas masalah ini.

FM menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses di Badan Kehormatan Peradi dan memanfaatkan forum tersebut untuk memaparkan fakta-fakta yang sebenarnya.

“Saya siap untuk membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Saya akan memastikan bahwa kebenaran terungkap,” pungkasnya.

M. Hazairin, SH Pengamat Hukum

Hal senada disampaikan oleh M. Hazairin, SH., seorang pengamat hukum yang mendukung FM.

“FM dikenal sebagai advokat berintegritas tinggi. Tuduhan tersebut terlihat tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang cukup,” ujar Hazairin.

Menurut Hazairin, FM telah bertindak profesional dalam menangani perkara ini. “Langkah-langkah yang dilakukan FM menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan keterbukaan,” tandasnya (*).

Arya | Editor: Andi Ahmad Effendy

.=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.