MAKASSAR – Advokat senior FM angkat bicara setelah laporan yang diajukan oleh Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) Makassar, ke Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar, Sabtu (4/1/2025).
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jalan Pabaeng Baeng, Makassar, FM dengan tegas membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya telah melanggar etika profesi hukum dalam menangani kasus klien yang didampingi oleh agung, pihak LSM LPK.
“Tuduhan ini tidak hanya tidak benar, tetapi juga merupakan upaya untuk merusak reputasi saya. Semua tindakan yang saya ambil selama menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ucap FM dengan tegas, Sabtu (4/1).
FM menjelaskan bahwa secara konteks, Agung tidak memiliki hubungan hukum langsung dengannya, karena hubungan hukum FM hanya berlaku dengan kliennya, bukan dengan Agung sebagai pendamping Poppy. Oleh karena itu, FM menegaskan bahwa laporan Agung tidak relevan alias mengada-ada.
“Laporan ini tidak memiliki dasar yang jelas karena Agung selaku LSM tidak memiliki hubungan langsung dengan saya dalam perkara hukum. Hubungan hukum saya, hanya dengan klien yang saya tangani, bukan dengan pihak pendamping korban.” ujarnya.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Presiden Prabowo Putuskan Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Menurut FM, merujuk pada laporan yang diajukan oleh Agung, yang menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran terkait kesepakatan antara pihaknya dan FM dalam proses penyelesaian hukum.
Dalam laporan ke Peradi, Agung mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan antara mereka mengenai bantuan pencabutan laporan dengan imbalan sebesar Rp10 juta, yang kemudian diserahkan dalam dua tahap.
Namun, Agung menuduh FM menahan surat pencabutan laporan dan meminta tambahan uang, sehingga totalnya menjadi Rp15 juta.
Menanggapi hal ini, FM membeberkan awalnya, dirinya di hubungi AP untuk membantu Agung guna menempuh jalur damai antara klien yang ditangani FM dengan pihak Poppy.
“AP itu datang ke saya dan mengaku memiliki hubungan keluarga dengan aaya. Dia meminta tolong saya membantu Poppy menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, jadi yang meminta uang ke Agung adalah AP,” ungkapnya.
FM menambahkan, “Bahkan AP meminta saya untuk menyampaikan kepada Agung agar memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi,” ungkap FM.
BACA JUGA:
Connie Rahakundini Ungkap Dokumen Hasto Kristiyanto yang Disimpan di Rusia Bisa Jadi Bom Waktu
Polda Metro Gagal Tunjukkan Bukti, Saatnya Terbitkan SP3 Firli Bahuri

FM menyampaikan, dalam perjalanannya, Agung protes dan kecewa terhadap kegagalan mencapai atau menyelesaikan kesepakatan damai yang diharapkan melalui surat pencabutan laporan.
“Itukan atas dasar keinginan klien saya menolak perdamaian, bukan mau saya, Ada semua bukti chatnya ia (agung) tahu bahwa tidak ada perdamaian” bebernya.
“Karena tidak ada perdamaian, ia (agung) menegaskan bahwa perjanjian mengenai sisa dana batal,” tambah FM.
Lanjut FM mengungkapkan, adanya dugaan pemerasan yang melibatkan nama Agung, serta keterlibatan AP sebagai makelar kasus.
“Ada buktinya semua, agung dan dua orang LSM mendatangi klien saya dan meminta kompensasi di rumah tahanan senilai Rp. 50 juta agar nantinya Poppy mencabut laporan. Dan permintaan Rp10 juta selama proses persidangan.
Bahkan Poppy diduga meminta kepada lawan kliennya berinisial EM sebelum ditahan senilai Rp.300 juta untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Dikatakannya, permintaan-permintaan ini dapat dibuktikan melalui rekam jejak percakapan yang telah kami simpan sebagai bukti dugaan pemerasan.
BACA JUGA:
Polisi Tetapkan Annar Salahuddin Sampetoding Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Ini Amar Putusan MK
Selain itu, FM memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang diduga merusak reputasinya termasuk informasi yang belum terverifikasi.
“Jika informasi yang tidak berdasar ini terus disebarkan, saya siap mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasi dan memastikan agar proses hukum berjalan dengan adil,” tegas FM.
Sementara itu, pihak Badan Kehormatan Peradi Kota Makassar dijadwalkan untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dalam waktu dekat untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
FM menegaskan bahwa ia siap menghadapi proses di Badan Kehormatan Peradi dan memanfaatkan forum tersebut untuk memaparkan fakta-fakta yang sebenarnya.
“Saya siap untuk membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Saya akan memastikan bahwa kebenaran terungkap,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Jokowi Masuk Tokoh Paling Korup Dunia Versi OCCRP
Preview Laga Svay Rieng vs PSM Makassar

Hal senada disampaikan oleh M. Hazairin, SH., seorang pengamat hukum yang mendukung FM. “FM dikenal sebagai advokat berintegritas tinggi. Tuduhan tersebut terlihat tidak berdasar dan tidak didukung bukti yang cukup,” ujar Hazairin.
Menurut Hazairin, FM telah bertindak profesional dalam menangani perkara ini. “Langkah-langkah yang dilakukan FM menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan keterbukaan,” jelasnya (*)
Arya | Editor: Andi Ahmad Effendy
=====================
































































































































































































































