PT SUS Siapkan Gugatan, Klaim Kerugian Triliunan Imbas Rencana Tender Ulang PSEL Makassar

PT SUS Siapkan Gugatan, Klaim Kerugian Triliunan Imbas Rencana Tender Ulang PSEL Makassar
PT SUS menyiapkan gugatan atas rencana tender kontrak ulang proyek PSEL Makassar, Makassar, Sabtu (11/04/2026) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –
Polemik proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar kian memanas.

Melalui Juru Bicaranya, PT SUS menyebutkan adanya rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek strategis tersebut. Hal itu memicu reaksi keras dari investor, PT Sarana Utama Synergy (SUS), yang kini bersiap menempuh jalur hukum.

Perusahaan yang telah menandatangani kontrak kerja sama pada 2024 itu mengklaim mengalami potensi kerugian hingga triliunan rupiah apabila proyek dihentikan atau dialihkan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

Nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp2,4 triliun, mencakup berbagai komponen investasi yang telah digelontorkan sejak tahap awal proyek.

Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika Pemerintah Kota Makassar tetap melanjutkan rencana tender ulang tanpa penyelesaian kewajiban kontraktual.

“Kalau memang ada pengakhiran kerja sama, harus ada dasar yang sah dan penyelesaian sesuai kontrak. Kami sudah berinvestasi besar. Kalau itu diabaikan, tentu kami akan menempuh jalur hukum,” tulis Harun dalam keterangan persnya, Sabtu (11/04/2026).

Ia menjelaskan, investasi yang dimaksud meliputi jaminan pelaksanaan proyek, pengadaan teknologi dan mesin, hingga berbagai persiapan operasional yang telah berjalan.

Menurutnya, seluruh proses juga telah melalui tahapan legal yang ketat dan melibatkan sejumlah lembaga terkait.

“Semua izin sudah kami penuhi, mulai dari AMDAL, koordinasi dengan PLN, hingga persetujuan teknis lainnya. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan ini secara sepihak,” tegasnya.

Proyek PSEL Makassar sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan sejak 2022.

Kota Makassar menjadi salah satu dari 12 kota di Indonesia yang ditunjuk untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi sebagai solusi jangka panjang terhadap persoalan lingkungan.

Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah di kawasan TPA Antang dengan luas sekitar 3,1 hektare.

Selain mengurangi beban sampah kota, proyek ini juga ditargetkan mampu menghasilkan energi listrik yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Namun, rencana tender ulang yang mencuat belakangan dinilai berpotensi membuka sengketa hukum yang kompleks.

PT SUS bahkan menyatakan siap membawa persoalan ini ke forum arbitrase apabila tidak ditemukan titik temu dengan pemerintah kota.

“Langkah hukum adalah opsi terakhir, tetapi kami siap jika itu harus ditempuh. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan atas investasi yang sudah kami keluarkan,” tambah Harun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan mekanisme rencana tender ulang proyek tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperbesar spekulasi publik mengenai masa depan proyek PSEL yang semula digadang-gadang menjadi solusi inovatif pengelolaan sampah di Makassar. (Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *