MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar, S.Pd., M.M., kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Makassar dan dihadiri oleh puluhan warga dari berbagai kecamatan, pada Senin, 14 April 2025,
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Adi Akbar menekankan pentingnya masyarakat memahami dan memanfaatkan Perda yang telah dirancang untuk memberikan jaminan akses keadilan bagi warga yang kurang mampu secara ekonomi.
Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut hadir sebagai upaya nyata Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan keadilan hukum bagi semua kalangan, khususnya masyarakat tidak mampu.
“Perda ini memberikan payung hukum bagi warga miskin agar tetap mendapatkan pendampingan dalam menghadapi masalah hukum, baik dalam bentuk konsultasi, bantuan litigasi, maupun non-litigasi,” ungkap Adi Akbar di hadapan peserta.
Ia juga memaparkan secara rinci prosedur dan syarat yang diperlukan untuk memperoleh bantuan hukum gratis.
Di antaranya adalah melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, bukti keikutsertaan dalam program bantuan sosial seperti PKH atau BPJS PBI.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Penjual Kerupuk di Makassar
Hingga surat pernyataan tidak mampu yang dibenarkan oleh pengadilan atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Setelah berkas lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke lembaga penyedia layanan seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
LBH, atau advokat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani perkara secara pro bono.
Permohonan ini nantinya akan diverifikasi sebelum diberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan kasus yang dihadapi.
Adi Akbar juga mengapresiasi antusiasme warga yang hadir dan berharap sosialisasi ini dapat mendorong lahirnya masyarakat yang lebih sadar hukum.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan penyuluhan seperti ini agar masyarakat tahu bahwa negara hadir memberikan perlindungan, terutama bagi yang lemah secara ekonomi,” tambahnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari agenda DPRD Kota Makassar dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat, serta memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh keadilan (*).
Jufri | Editor: Arya R. Syah
======================
































































































































































































































