Terduga Predator Pencabulan Bocah di Gowa Dilumpuhkan dengan Timah Panas Saat Kabur

Terduga Predator Pencabulan Bocah di Gowa Dilumpuhkan dengan Timah Panas Saat Kabur
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memperlihatkan barang bukti kasus predator anak saat press release di Mapolres Gowa, Selasa, (09/12/2025) (Foto: Istimewa)

BERITA KOTA ONLINE, GOWA –   Kepolisian Resort (Polres) Gowa menggelar press release dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka SFA.

Press release dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman berlangsung di Mapolres Gowa pada Selasa, (09/12/2025).

Kapolda Djuhandhani mengungkapkan, Penangkapan SFA, terduga predator anak diwarnai perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan tindakan tegas setelah mencoba kabur saat diamankan.

Lanjut Kapolda Sulsel menjelaskan, kronologi Kasus ini bermula ketika korban, anak berusia 10 tahun, dibujuk  dengan iming-iming uang Rp5.000 sebelum dibawa ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Di tempat itu, pelaku mencabuli korban dan kemudian mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa pun.

Paman korban yang menemukan keponakannya dalam kondisi tidak biasa langsung melapor ke Polres Gowa.

Penyidik kemudian bergerak cepat mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, hingga mengidentifikasi pelaku yang diduga pernah terlibat kasus serupa.

Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel kemudian melakukan penangkapan. Namun saat penyergapan, SFA melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun diabaikan oleh pelaku.

“Karena tetap berusaha kabur, anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku,” jelas Kapolres Gowa dalam rilis resmi.

BACA JUGA:

AW Dibekuk Usai Curi Uang Gereja: Pelarian dari Toraja Berakhir di Makassar

Polda Metro Jaya Diapresiasi Demonstran, Bagikan Konsumsi saat Unjuk Rasa di Kemenhub RI

Kapolda Sulsel menambahkan bahwa penyidik kini mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menguji apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus-kasus anak yang pernah mengemuka di wilayah Gowa–Makassar.

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan paling tidak aman bagi pelaku kekerasan. Kami tidak ragu bertindak tegas terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak,” tegas Irjen Pol. Djuhandhani.

SFA kini dijerat Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sebagai edukasi publik, kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat bermain di luar rumah.

Anak perlu diberi pemahaman sederhana tentang bahaya mengikuti ajakan orang asing, pentingnya menolak sentuhan yang tidak wajar, serta keberanian untuk bercerita kepada orang tua bila merasa tidak aman.

Masyarakat juga diminta segera melapor jika melihat tanda-tanda mencurigakan agar potensi kejahatan terhadap anak dapat dicegah sejak dini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *