GOWA, SULAWESI SELATAN— Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali menimbulkan keresahan di Kabupaten Gowa. Kali ini, warga Desa Pabundukang, Kecamatan Bontonompo, mengeluhkan keberadaan galian pasir tak berizin yang diduga kuat beroperasi secara diam-diam, terutama pada malam hari.
Kegiatan tambang ini memicu polemik lantaran dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga menduga, praktik ilegal tersebut bisa berlangsung karena adanya pembiaran, bahkan kemungkinan adanya perlindungan dari oknum aparat.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil mereka bisa terus bekerja tanpa gangguan. Sudah berbulan-bulan berlangsung, tapi tidak ada tindakan apa-apa,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya kepasa awak media pada Senin (9/6/2025).
Dari pantauan di lokasi, terlihat jelas bekas-bekas galian besar yang menunjukkan aktivitas penambangan dengan intensitas tinggi. Jejak alat berat, tumpukan pasir, dan alur truk pengangkut terlihat di beberapa titik.
Meski tidak ada papan informasi resmi atau dokumen perizinan yang terpajang, aktivitas tetap berjalan seolah tak tersentuh hukum.
Menurut informasi yang diterima dari warga sekitar, aktivitas ini umumnya dilakukan mulai larut malam hingga dini hari. Waktu tersebut diduga sengaja dipilih agar tidak menarik perhatian aparat atau petugas pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas ESDM.
“Sungai kecil di belakang rumah saya dulu airnya lancar, sekarang sudah mulai mengering. Saluran irigasi juga rusak karena alat berat keluar masuk seenaknya,” kata seorang petani lokal yang kebunnya terdampak aktivitas tambang.
BACA JUGA:
Proyek Drainase Rp179 Juta di Jeneponto Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman
Kemenag Sulsel Catat 22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat di Tanah Suci
Selain dampak lingkungan yang makin nyata, warga juga mulai khawatir akan potensi bencana ekologis. Tanah yang terus-menerus digali tanpa perhitungan bisa menimbulkan risiko longsor dan mengganggu sistem drainase alami yang menopang lahan pertanian dan permukiman.
Lebih jauh, isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah dugaan keterlibatan oknum aparat dari kepolisian dalam pembiaran aktivitas ini.
Meskipun belum ada bukti resmi yang terkonfirmasi, wacana tersebut semakin santer karena tidak adanya langkah penindakan dari pihak berwenang hingga kini.
“Kalau masyarakat biasa seperti kami jelas tidak bisa bicara keras. Tapi kami berharap media bisa membantu membuka ini supaya ada perhatian dari pemerintah,” harap seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan. Begitu pula dari pihak kepolisian setempat yang disebut-sebut turut disebut dalam keluhan masyarakat.
Praktik tambang pasir ilegal seperti ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan kualitas lingkungan di masa depan.
Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang adil, dikhawatirkan eksploitasi sumber daya alam akan terus berlangsung secara liar dan merugikan banyak pihak.
Warga berharap, suara mereka tidak diabaikan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait diminta untuk segera turun tangan, mengusut dan menghentikan aktivitas ilegal yang sudah merusak harmoni hidup masyarakat desa (*).
@tim-Redaksi
































































































































































































































