Tahap II Kasus Uang Palsu, Polres Gowa Serahkan Barang Bukti ke JPU

Tahap II Kasus Uang Palsu, Polres Gowa Serahkan Barang Bukti ke JPU
Petugas Polres Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus uang palsu ke Kejaksaan Negeri Gowa, Selasa (8/4/2025) (Foto: Humas)

GOWA, SULSEL – Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu.

Kasus uang palsu yang ditangani Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa kini memasuki  tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penyerahan kasus uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Pada Selasa (8/4/2025), pukul 11.30 WITA

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP.A/06/XII/2024/SPKT/SEK PALLANGGA/RES GOWA/SULSEL, tertanggal 02 Desember 2024.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni MS, JBP, dan AA diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap bersama barang bukti hasil kejahatan.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemalsuan uang rupiah yang cukup meresahkan masyarakat.

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU sangat beragam dan jumlahnya cukup signifikan.

BACA JUGA:

Waspada Polisi Gadungan! Dua Pelaku Pemerasan Tertangkap di Gowa

Dua ASN Kemensos yang Absen Tanpa Izin Terancam Diberhentikan

Di antaranya terdapat 234 lembar kertas bergambar empat uang pecahan Rp100.000 emisi 2016 yang belum dipotong, 4 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang telah jadi, serta mesin cetak, printer, screen sablon, tinta berbagai warna, bahan kimia, hingga alat pembuat watermark.

Tak hanya itu, turut diserahkan pula 1 unit mobil Xenia warna putih DD 1882 VJ yang diduga digunakan dalam distribusi uang palsu, komputer, puluhan lembar kertas dosla dan kalkir, serta label BNI palsu yang menjadi bagian dari modus pemalsuan.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa tahap II ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku tindak pidana peredaran uang palsu.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan uang palsu yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, serta melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan selesainya proses tahap II ini, ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan di Kejaksaan Negeri Gowa sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Gowa menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan demi menjaga stabilitas dan rasa aman di tengah masyarakat (*).

Samson Paroki | Editor: Arya R. Syah

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *