PAREPARE, BERITAKOTA ONLINE – Seorang tahanan kasus narkoba di Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial R, dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa almarhum menjadi korban penganiayaan selama masa penahanan, karena kondisi jenazah yang ditemukan penuh dengan lebam dan luka mencurigakan.
Menurut keterangan keluarga, R sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit pada Minggu malam dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 1 April 2025.
Kematian R pun menimbulkan tanda tanya besar dari keluarga yang tidak menerima begitu saja penjelasan bahwa korban hanya sakit.
“Kami menduga ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap adik saya selama di tahanan. Banyak luka lebam di tubuhnya. Bahkan sejak awal penangkapan pun sudah ada tindakan pemukulan,” ungkap Agusalim, kakak kandung almarhum, saat ditemui di rumah duka di Jalan Rambutan, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Kamis (3/4/2025).
Menurut penuturan keluarga, R ditangkap oleh aparat kepolisian pada 27 Februari 2025 di rumah kost di Jalan Kesuma.
Saat itu, diduga korban sudah mengalami kekerasan fisik saat ditangkap.
“Adik saya langsung dibawa ke posko narkoba di Lanyer, dan ketika keponakan kami menjenguk, wajahnya sudah bengkak seperti habis dipukul,” tambah Agusalim.
Dikatakan, setelah menjalani satu malam di posko narkoba, R kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parepare dan menjalani masa penahanan selama 31 hari.
“Selama itu, kami tidak pernah menerima surat penahanan resmi. Bahkan hingga dia meninggal pun surat tersebut tidak kami terima,” tegas Agusalim.
Pada malam takbiran, keluarga kembali menjenguk dan menemukan kondisi R sudah sangat lemah dan tidak mampu berjalan.
BACA JUGA:
Polri Luruskan Kabar Jurnalis Asing Wajib Dapat Izin Polisi
Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Wartawati, Kapuspen TNI Angkat Bicara
Teka-teki Motif Prajurit TNI AL Habisi Nyawa Jurnalis Juwita
Polisi kemudian menyuruh korban berjalan kaki menuju Rumah Sakit Khadija, namun pihak rumah sakit tersebut menolak menangani dan akhirnya merujuk ke RSUD Andi Makkasau menggunakan ambulans 112.
Di RSUD Andi Makkasau, R sempat mendapatkan perawatan di ruang Bogenvil kamar 4 sebelum akhirnya dirujuk ke ruang ICU karena kondisi yang memburuk.
Dua hari kemudian, R dinyatakan meninggal dunia pukul 15.30 WITA pada Selasa, 1 April 2025.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti fisik, dan kami akan menempuh jalur hukum. Kami tidak akan tinggal diam. Siapa pun oknum yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Agusalim dengan nada geram.
Menanggapi hal ini, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis menyampaikan belasungkawa dan menyatakan akan memeriksa kebenaran informasi tersebut.
“Saya turut berduka cita. Ini kasus narkoba yang sudah berjalan, dan korban memang meninggal di rumah sakit karena ada riwayat penyakit paru-paru,” ujarnya saat dikonfirmasi Beritakota Online.
Arman menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dari anggota kepolisian, maka dirinya tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Saya sudah bertemu langsung dengan pihak keluarga. Jika anggota saya salah, saya akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pintu kantornya selalu terbuka bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keluhan.
“Saya tidak pernah menutup diri. Silakan temui saya langsung jika ada yang kurang puas. Tapi ini masih dugaan,” katanya.
Meski demikian, Kapolres juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melemahkan semangat anggotanya dalam memberantas narkoba.
“Saya bertanggung jawab atas kekurangan pelayanan anggota saya,” pungkasnya (*).
Syansul Bakhri Editor: Andi A. Effendy
=======================
































































































































































































































