GOWA, SULSEL – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menanggapi laporan masyarakat terkait tindak pidana kekerasan.
Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan seorang wanita berinisial CW (34), yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Gowa.
Penangkapan dilakukan di sebuah kafe ternama, Goal’s Cafe, yang terletak di Jalan Boulevard Ruko Ruby No.12, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/391/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 15 April 2025.
Laporan tersebut dibuat oleh korban, Julianda Sanda (25), seorang warga Dusun Teturi, Kecamatan Sabbang, yang berdomisili di Perumahan Citraland Hertasning, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Berdasarkan keterangan dari korban, insiden bermula dari cekcok yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik.
CW diduga memukul kepala dan tangan korban menggunakan tangan kosong, serta mencekik leher korban, yang membuat Julianda merasa terancam dan mengalami luka fisik maupun psikis.
BACA JUGA:
Kasus Persetubuhan Anak di Luwu: Polisi Amankan Tiga Pemuda, Satu Buron
Resmob Polres Gowa Ringkus Pencuri Handphone
Atas insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di Goal’s Cafe, Makassar.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan CW tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, CW mengakui perbuatannya telah menganiaya korban sesuai dengan keterangan dalam laporan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polres Gowa melalui Humas menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, terutama menyangkut tindakan kekerasan yang dapat meresahkan warga.
Dengan tertangkapnya CW, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan (*).
Jufri | Editor: Arya R. Syah
=======================

















