MAROS – PT Soul Putra Monas menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan pencatutan nama 29 advokat dalam dokumen somasi yang dilayangkan oleh seorang advokat berinisial MAC
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak perusahaan menelusuri isi dokumen Somasi I dan II yang dinilai mencantumkan nama-nama advokat tanpa mandat, surat kuasa, maupun persetujuan tertulis dari para yang bersangkutan.
Pihak perusahaan merasa keberatan dengan adanya dugaan pencatutan identitas profesi hukum tanpa dasar, terlebih setelah laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur PT Soul Putra Monas, A. Rahman Mannarai, SE., yang dilaporkan sebelumnya, dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
“Setelah hasil penyelidikan menyatakan bahwa laporan terhadap Direktur kami tidak terbukti, kami kini fokus pada langkah hukum atas pencantuman nama 29 advokat yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan mereka,” ujar Advokat Aswandi Hijrah, Founder Law Firm Keadilan Insan Nusantara, yang kini ditunjuk sebagai mitra hukum resmi perusahaan.
Aswandi menegaskan bahwa tindakan pencantuman nama tanpa persetujuan itu dapat berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, jika pencatutan nama tersebut menyebabkan kerugian pada reputasi para advokat.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila nama-nama digunakan untuk mempengaruhi pihak ketiga secara tidak sah.
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, apabila dokumen somasi dianggap sebagai dokumen resmi namun tidak memiliki legalitas.
- Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya Pasal 4 dan 5, yang melarang pencantuman nama kolega tanpa persetujuan tertulis.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d, yang menyangkut sanksi atas pelanggaran etik dan perbuatan tercela.
“Ini bukan semata perkara hukum, tapi juga soal integritas profesi. Jika terbukti benar ada pencatutan nama, maka ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan kehormatan dunia advokat,” tegas Aswandi.
BACA JUGA:
MK: Pasal 27A UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu, Bukan Lembaga atau Korporasi
Advokat di Komisi III: Pemerintah Suka Menggunakan Jasa Premanisme
Pihak PT Soul Putra Monas saat ini telah mengumpulkan bukti dan dokumen pendukung untuk kemudian dilaporkan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Tim hukum juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau mengetahui tindakan pencantutan tersebut.
“Kami percaya pada proses hukum yang berintegritas. Langkah ini kami tempuh demi menjaga nama baik perusahaan serta menghormati profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi etika,” tambah Aswandi.
Hingga berita ini diturunkan, MAC belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh pihak PT Soul Putra Monas maupun tim hukum mereka (*).
Redaksi
































































































































































































































