MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi lahan showroom Mazda yang berlokasi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Senin (28/4/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Eddy Aliman.
Namun, langkah eksekusi ini menuai sorotan tajam dari pihak Ricky Tandiawan selaku pemilik sah lahan tersebut.
Melalui Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Ichsanullah, Ricky Tandiawan menilai bahwa tindakan Jen Tang dan Eddy telah melanggar kesepakatan bersama yang sebelumnya dibuat pada 12 Agustus 2024 di Jakarta, di hadapan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H.
Kuasa Hukum mengatakan, dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan seluruh isi dan amar putusan perdata terkait lahan tersebut.
Menurutnya, kesepakatan ini seharusnya membatalkan segala upaya hukum eksekusi di kemudian hari.
“Ini tercantum jelas dalam Pasal 1 kesepakatan bersama. Tidak ada lagi dasar untuk mengajukan eksekusi, apalagi berdasarkan putusan perdata lama,” ujar Ichsanullah, Senin (28/4/2025).
Dikatakan, sebagai bagian dari kesepakatan itu, Ricky Tandiawan juga mencabut laporan pidana yang sebelumnya dilayangkan terhadap Jen Tang dan Eddy di Bareskrim Polri, terkait dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.
Namun, kata dia, belakangan Jen Tang dan Eddy dinilai mengingkari kesepakatan tersebut dengan kembali mengajukan permohonan eksekusi atas lahan showroom Mazda.
“Padahal, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kesepakatan bersama ditegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20196 atas nama Ricky Tandiawan tetap sah dan mengikat secara hukum,” tambah Ichsanullah.
BACA JUGA:
PN Makassar Eksekusi Lahan Mazda, Jen Tang dan Eddi Disebut Ingkari Kesepakatan Bersama
Lanjutnya, tidak hanya itu, dalam perjalanan kasus ini, Ricky Tandiawan melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan Jen Tang dan Eddy ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana terkait penggunaan surat palsu, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 Juni 2022.
Ia menuturkan, proses hukum atas laporan ini telah bergulir.
Ia mengungkapkan, setelah melalui gelar perkara pertama, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan proses penyelidikan pada 7 Juli 2022.
Dikatakan, penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Ricky Tandiawan melalui Tim Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa sertifikat lahan yang menjadi objek eksekusi masih tercatat sah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak pernah dibatalkan melalui putusan hukum mana pun.
“Ini artinya lahan tersebut secara hukum masih sah milik klien kami, Ricky Tandiawan. Segala upaya eksekusi berdasarkan putusan yang telah disepakati untuk dikesampingkan, seharusnya tidak lagi bisa dijalankan,” tegas Ichsanullah.
Pihak Ricky Tandiawan menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan untuk membatalkan eksekusi yang dinilai cacat hukum tersebut, termasuk menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Sengketa lahan showroom Mazda Pettarani ini pun diprediksi akan terus berlanjut di meja hijau, dengan kedua belah pihak bersikukuh mempertahankan haknya masing-masing (*).
Editor: Dg. Ngemba/ Andi Ahmad E
































































































































































































































