BERITA KOTA ONLINE, GOWA – Penanganan kasus penyerangan dan pembusuran di Barombong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Rifki, Sya’ban Sartono, mendesak Polres Gowa untuk menahan ulang dugaan pelaku berinisial R.
Nama R sebelumnya ikut terseret dalam penangkapan 13 pelaku oleh Polsek Barombong, namun belakangan dipulangkan oleh Polres Gowa sehingga memunculkan tanda tanya besar dari pihak korban.
Menurut data yang dihimpun, Polsek Barombong sebelumnya mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga anak busur, empat unit handphone, dua bilah kayu serta tiga unit sepeda motor.
Kuasa Hukum menilai, R termasuk dalam kelompok yang dibawa dan diinterogasi, sebelum akhirnya dilepas. Sya’ban Sartono menilai keputusan itu ganjil, sebab berdasarkan temuannya, Regi justru memiliki peran krusial dalam rangkaian tindakan kriminal yang terjadi malam itu.
Dalam investigasinya, Sya’ban mengungkap bahwa Regi diduga kuat bertindak sebagai joki yang membonceng dua rekannya, F dan I, yang membawa balok untuk menyerang warga.
Peran ini, menurutnya, masuk kategori turut serta dalam tindak pidana, sehingga layak untuk diamankan dan diproses sebagaimana pelaku lain yang masih ditahan.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap pelaku yang berulang kali terlibat kekerasan hanya akan membuka peluang terjadinya aksi susulan.
Tidak hanya soal dugaan penyerangan malam itu, rekam jejak R juga menjadi catatan penting.
BACA JUGA:
Camat Bajeng Gowa Pimpin Upacara Bendera, Tegaskan Semangat Korpri dan Integritas ASN
Hari KORPRI ke-54: Wali Kota Munafri Tekankan Netralitas dan Integritas ASN
Di Pengadilan Negeri Sungguminasa, R pernah mengakui keterlibatannya dalam berbagai tindakan kekerasan seperti pemukulan, perkelahian dan pembusuran.
Video pemukulan terhadap Rifki yang beredar di media sosial memperkuat dugaan bahwa tindakan brutal tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Dalam video itu, R tampak mendatangi Rifki bersama beberapa rekannya, bahkan didampingi orang tuanya.
Ia kemudian memukul korban dengan kepalan tangan secara beruntun. Sya’ban menilai pola perilaku itu menunjukkan bahwa R memiliki kecenderungan kekerasan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ayah Rifki, Suaib Dg. Nyampa, juga mengaku kecewa terhadap keputusan pemulangan tersebut.
Ia mempertanyakan aspek keadilan jika pelaku yang telah berulang kali berbuat kekerasan justru dilepas.
Menurutnya, keluarga korban membutuhkan jaminan rasa aman dan kepastian hukum bahwa pelaku benar-benar diproses sesuai ketentuan.
Sya’ban Sartono menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Ia meminta Jatanras Polres Gowa bertindak objektif tanpa tebang pilih, mengingat kasus busur yang terjadi kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
BACA JUGA:
ELHAN RI Siap Laporkan Proyek Rp9 Miliar Puskesmas Tino Diduga Gunakan Besi di Bawah Standar
PBNU Terbelah Soal Keabsahan Surat yang Copot Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
Baginya, penahanan ulang R akan menjadi langkah penting dalam menekan potensi kekerasan serupa di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menjelaskan bahwa proses penanganan para terduga pelaku penyerangan busur di Barombong dilakukan sesuai hasil gelar perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, para tersangka yang dinilai memenuhi unsur kesepakatan dan keterlibatan langsung dalam tindakan pidana tetap dilakukan penahanan, sementara beberapa orang lainnya dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur perbuatannya.
“Untuk para pelaku yang memang terbukti melakukan perbuatan pidana, itu tidak dilepas. Mereka tetap kami tahan sesuai SOP dan kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam menentukan siapa yang harus ditahan dan siapa yang dipulangkan.
“Kalau yang lain itu ada alasannya. Yang menangani langsung bisa menjelaskan lebih rinci. Ada yang memang berada di lokasi, tetapi tidak ditemukan perbuatan pidananya, sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dijadikan tersangka. Itu semua ada pertimbangannya dalam berkas.”
Terkait pelaku yang membawa busur, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kategori tersebut masuk unsur perbuatan pidana sehingga langsung diamankan.
“Yang membawa busur jelas kami amankan. Total yang kami amankan awalnya sebanyak 13 orang, sesuai dengan hasil pemeriksaan di Polsek dan Polres.”
Ia menyebutkan bahwa dari total 13 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan hanya sebagian yang memenuhi unsur perbuatan pidana.
“Dari 13 orang yang kami amankan, sementara ini 9 orang dipulangkan karena tidak terpenuhi unsur keterlibatannya. Mereka hadir di lokasi, namun tidak ditemukan perbuatan pidana yang bisa kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk kelonggaran, melainkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan secara objektif oleh penyidik.
Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya berinisial (R) ternyata merupakan tahanan Kejaksaan dalam kasus lain. Status tahanan tersebut tetap berlaku dan penanganannya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri.
“Untuk empat tersangka, prosesnya tetap berjalan. Namun memang ada satu orang yang merupakan tahanan Kejaksaan. Status hukum dan penanganannya tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Tim Redaksi

















