Perempuan di Makassar Trauma Usai Motor Diduga Dirampas Debt Collector, Pemerhati Sosial Angkat Bicara

Perempuan di Makassar Trauma Usai Motor Diduga Dirampas Debt Collector, Pemerhati Sosial Angkat Bicara
Pemerhati Sosial Soroti Dampak Psikologis  Perampasan Motor oknum Debt Collector di Makassar, Senin (7/4/2025) (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.id – Seorang warga di Makassar, Perempuan berinisial YY (26) mengalami trauma mendalam setelah sepeda motor yang dipinjamnya diduga dirampas secara paksa oleh oknum Debt Collector PT Dzikam Unggul Berkah pihak rekanan dari NSC Finance.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Veteran Selatan, Kelurahan Maricayya, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Menurut kesaksian korban, empat orang pria yang mengaku Debt Collector menggiringnya ke kantor NSC Bawakaraeng.

Mirisnya, kata YY, tindakan penarikan dilakukan Debt Collector itu diduga tanpa memperlihatkan surat tugas resmi dari leasing, salinan sertifikat fidusia maupun pendampingan hukum.

Tak ada pula pendampingan dari pihak kepolisian, sebagaimana diatur dalam ketentuan penarikan kendaraan bermotor.

“Saya merasa sangat takut dan dipermalukan. Mereka tidak menunjukkan surat atau dokumen apapun, hanya langsung meminta saya ikut ke kantor mereka,” ungkap YY, yang kini masih mengalami gangguan kecemasan.

Kejadian ini menarik perhatian Jufri, seorang pemerhati sosial di Makassar.

Ia menyoroti praktik oknum Debt Collector yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar prosedur hukum.

“Seringkali, target korban debt collector itu adalah perempuan muda atau pelajar Mahasiswi. Jika proses penarikan tidak sesuai SOP dan dilakukan secara intimidatif, maka dampaknya bisa sangat besar secara psikologis,” tegas Jufri, Senin (7/4/2025).

BACA JUGA:

Diduga Motor Dirampas, Debt Collector di Makassar Dilaporkan ke Polisi

IWO Sulsel Kecam Aksi Premanisme Debt Collector, Desak Polisi dan OJK Bertindak

Perempuan di Makassar Trauma Usai Motor Ditarik Secara Sepihak oleh Debt Collector

Ia menambahkan bahwa penarikan kendaraan yang tidak sah bisa menyebabkan gangguan stres pasca-trauma, terutama pada korban perempuan yang mengalami tekanan mental, rasa malu, hingga ketakutan ekstrem.

“Peristiwa seperti ini sangat rentan memicu gangguan psikologis, bahkan bisa berkembang menjadi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) jika tidak segera ditangani secara profesional,” ujar Jufri.

Ia menjelaskan bahwa tekanan mental yang dialami korban bukan hanya bersumber dari kehilangan kendaraan, tapi juga dari cara-cara kasar, tidak manusiawi, dan merendahkan yang dilakukan di ruang publik.

“Korban bukan hanya takut, tapi juga merasa dipermalukan, dikepung oleh orang asing, tanpa perlindungan hukum. Hal itu bisa menghancurkan rasa aman seseorang, terutama perempuan,” jelasnya.

Jufri mendesak agar instansi terkait, termasuk lembaga pembiayaan dan aparat penegak hukum, mengevaluasi ulang cara kerja debt collector di lapangan.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya kerugian ekonomi yang dialami korban, tetapi juga kerusakan mental yang bisa berdampak jangka panjang,” pungkas dia.

Diketahui, korban hingga saat ini masih mengalami gangguan tidur, kecemasan, dan trauma ketika melihat motor atau orang asing mendekat ke rumahnya.

“Anak saya tidak mau keluar rumah, sulit tidur, dan merasa tidak aman. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar,” ujar H. Nur Amin, ayah korban.

Menurut ayah YY, meskipun pemilik motor atas nama Supriadi yang tercantum di STNK diduga telah menghubungi pihak NSC untuk menyelesaikan pembayaran dihari yang sama, namun kendaraan tersebut tetap mereka tahan.

Pihak NSC Finance sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran SOP oleh oknum Debt Collector dari PT Dzikam Unggul Berkah yang menjadi rekanannya di lapangan (*).

@RR| Editor: Arya R. Syah

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *