PBH Peradi Dorong Komnas Perempuan – LPSK Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di Banta-Bantaeng Makassar

PBH Peradi Dorong Komnas Perempuan - LPSK Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di Banta-Bantaeng Makassar
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur, I, S.H., dan Ketua Tim Task Force PPA, St. Fatimah, S.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait pendampingan korban kekerasan seksual anak di Banta-Bantaeng, Makassar, Senin (12/5/2025) (Foto: Istimewa).

Makassar, – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kota Makassar. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, di kawasan Banta-Bantaeng, Makassar.

Merespons kasus ini, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar mengambil langkah cepat dengan melibatkan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban dan keluarganya.

Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur, I, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.

Ia mengapresiasi penyidik Polrestabes Makassar yang telah menaikkan status hukum pelaku berinisial AL menjadi tersangka dan menahannya.

Namun, Gaffur menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan kondisi psikis korban.

“Kami tidak ingin korban hanya dilihat sebagai alat bukti. Anak ini mengalami trauma berat, dan pendampingan dari lembaga seperti Komnas Perempuan dan LPSK sangat diperlukan,” ujar Gaffur, (12/5/2025).

Koordinasi Intensif Antar Lembaga

Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi Makassar, St. Fatimah, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menyusun surat resmi ke Komnas Perempuan agar kasus ini masuk dalam data pengawasan nasional.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan berpihak pada korban.

Selain itu, PBH Peradi juga menjalin koordinasi dengan jaringan Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan untuk memfasilitasi permohonan perlindungan dari LPSK.

Pendampingan psikologis sudah dimulai melalui konseling awal, dan PBH berharap agar perlindungan menyeluruh segera diberikan.

“Usia korban masih sangat belia. Jika trauma ini tidak ditangani secara benar, dampaknya akan sangat panjang. Komnas Perempuan dan LPSK kami libatkan agar korban mendapatkan rasa aman dan keadilan yang layak,” tegas Fatimah.

BACA JUGA:

PBHI Serius Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Banta-Bantaeng, Diduga Ada Tersangka Baru

Pelaku Pencabulan Remaja Disabilitas di Barru Hanya Dituntut 3 Tahun, Jaksa Penuntut : Tidak Bisa Kubuktikan

Dorongan Penegakan Hukum Tanpa Damai

PBH Peradi Makassar juga menegaskan bahwa tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melarang mediasi atau diversi untuk kasus serupa.

“Ini kejahatan luar biasa. Kami akan kawal sampai pelaku dihukum seberat-beratnya,” tambah Fatimah.

Pihak PBH juga mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan penyidik untuk menggali kemungkinan adanya pelaku lain atau pembiaran dari lingkungan sekitar.

Mereka meminta Dinas Sosial Kota Makassar turut terlibat dalam proses pemulihan sosial korban.

Peran Media dan Masyarakat

PBH Peradi menyerukan peran aktif media dan masyarakat untuk tidak melakukan reviktimisasi terhadap korban.

Edukasi publik menjadi bagian dari keadilan restoratif yang harus dijaga.

“Korban harus merasa dilindungi, bukan justru disalahkan atau diintimidasi. Kami mohon agar semua pihak mendukung proses hukum yang adil dan berpihak pada anak,” tutup Gaffur.

Kasus kekerasan seksual anak di Banta-Bantaeng ini menjadi alarm keras bagi semua pihak, bahwa sistem perlindungan anak di lingkungan keluarga masih rapuh.

PBH Peradi berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak di Makassar dan secara nasional (*).

Jufri/Restu| Editor: Arya R. Syah 

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *