GOWA – Tiga tahun sudah Sumiati, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menanti kejelasan terkait laporan kehilangan sepeda motornya.
Namun hingga kini, perempuan tersebut mengaku belum juga mendapatkan keadilan dari Polres Gowa, tempat ia pertama kali melaporkan peristiwa itu.
Sumiati menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu sore di bulan Ramadan tahun 2022/2023.
Sumiati menuturkan, sepeda motor warna putih miliknya dengan nomor polisi DD 3430 YR hilang dari pekarangan rumahnya di Jalan Dato Daeng Taeng No. 44, Gowa.
Menurutnya, Motor tersebut dalam kondisi terkunci leher dan terparkir rapi.
“Saya langsung lapor ke Polres Gowa saat kejadian itu juga. Saya juga sudah menyerahkan STNK asli, kunci motor, dan menjelaskan kronologinya ke penyidik bernama Pak Sainal,” tutur Sumiati saat jumpa pers di kawasan Minasa Upa, Makassar, Minggu (4/5/2025).
Motor itu, kata dia, dibeli secara tunai, dan BPKB-nya dijaminkan ke perusahaan pembiayaan BFI. Namun sayangnya, hingga bertahun-tahun setelah laporan dibuat, tidak ada kejelasan penanganan dari pihak kepolisian.
“Katanya (penyidik) mau dimediasikan, tapi sampai saat ini tidak pernah dipertemukan, cuma janji-janji,” ujar Sumiati kecewa.
Motor Ditemukan di Showroom
Sumiati mengaku, setelah tiga tahun tanpa kejelasan, ia secara tidak sengaja melihat motornya terpajang di salah satu showroom penjualan motor bekas di Kabupaten Maros melalui grup WhatsApp.
Ia kemudian berpura-pura sebagai calon pembeli untuk mendapatkan akses melihat dokumen kendaraan.
“Saya minta lihat BPKB dan STNK-nya. Ternyata betul, nama anak saya tercantum di sana,” kata Sumiati.
“Saya minta lihat BPKB dan STNK-nya. Ternyata betul, nama anak saya tercantum di sana,” katanya.
Ia kemudian mengambil video dan memotret dokumen tersebut sebagai bukti.
Semua bukti itu lalu diserahkan kepada penyidik Polres Gowa dengan harapan kendaraan bisa segera disita sebagai barang bukti.
Namun, respons polisi kembali mengecewakan.
“Saya tanya, kenapa motor saya tidak diambil sebagai barang bukti? Jawabannya selalu ‘nanti, nanti’. Itu saja, tidak ada bahasa lain,” keluhnya.
BACA JUGA:
MK: Pasal 27A UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu, Bukan Lembaga atau Korporasi
Matemija! Menuntut Keadilan, Ibu Sumiati Menyoroti Oknum penyidik Polres Gowa
Menurut pengakuan Sumiati, penyidik justru mengatakan bahwa motor itu dalam kondisi aman karena berada di pembiayaan.
Namun saat ditanya lebih jauh, jawaban yang diberikan hanya mengambang.
“Jawabannya cuma: InsyaAllah, tidak semudah itu diambil,” tutur Sumiati menirukan penyidik.
Barang Bukti Diduga Hilang
Yang paling membuat Sumiati geram adalah ketika ia hendak melanjutkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan.
Ia meminta kembali barang bukti berupa STNK asli dan kunci motor yang sebelumnya ia serahkan ke Polres Gowa.
Namun penyidik mengatakan bahwa barang-barang tersebut telah hilang.
“Barang bukti saya serahkan langsung ke Pak Sainal. Tapi saat saya minta kembali untuk lanjut ke Polda, katanya sudah hilang,” ungkap Sumiati dengan nada kecewa.
Ia pun mempertanyakan integritas dan profesionalisme pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
“Saya tidak akan diam. Saya akan terus cari keadilan sampai motor itu kembali. Percuma ada hukum kalau rakyat kecil seperti saya tidak mendapatkan keadilan dan diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Akan Lapor ke Propam Polda Sulsel
Sumiati menegaskan bahwa ia tidak akan menyerah.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut dari Polres Gowa, ia siap membawa perkara ini ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan melaporkan dugaan kelalaian dalam penanganan laporan kehilangan.
“Saya hanya ingin motor saya kembali. Itu hasil jerih payah saya, dibeli tunai. Saya sudah berusaha ikuti prosedur, tapi malah dibikin seperti ini,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Gowa yang redaksi kirim melalui pihak Humas via WhatsApp, Senin (5/5).
Publik kini menunggu sikap tegas dari aparat hukum untuk menuntaskan kasus yang telah berjalan selama tiga tahun ini (*).
Jupe/Arya| Editor: Andi A. Effendy
=========================

















