BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, kembali menjadi sorotan setelah warga dan LSM PERAK menilai penanganan keluhan terkait bangunan liar di Jalan Statistik, Pintu Nol Unhas, tidak berjalan sesuai standar pelayanan publik.
Persoalan yang bermula dari laporan warga pada awal November 2025 itu berkembang menjadi polemik baru di tingkat kelurahan karena dugaan tidak adanya mediasi serta kurangnya transparansi dalam memverifikasi aduan.
Kasus ini mencuat ketika H. Bur, warga setempat yang merasa aksesnya terganggu oleh bangunan yang diduga tidak berizin, mengaku tidak pernah difasilitasi bertemu dengan pihak yang menempati bangunan tersebut.
Ia menilai kelurahan hanya menerima informasi dari satu pihak, tanpa mencoba mempertemukan kedua belah pihak untuk klarifikasi langsung.
Menurutnya, pola penanganan seperti ini membuka ruang kecurigaan bahwa kelurahan lebih condong kepada pihak penguasa bangunan liar.
H. Bur mengatakan bahwa laporan telah diajukannya secara resmi pada 5 November 2025.
“Kami merasa dizolimi. Lurah lebih membela bangunan yang tidak punya izin dibanding warga yang taat aturan.” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Senin (01/12/2025).
Namun hingga kini, kata H. Bur, ia tidak pernah diundang dalam forum mediasi atau pertemuan yang melibatkan pihak yang diduga menduduki lahan tersebut.
Ia mempertanyakan dasar kelurahan mengambil sikap tanpa mendengar penjelasan dari kedua pihak secara seimbang.
Menurutnya, pelayanan publik seharusnya mengedepankan objektivitas, verifikasi lapangan, serta memastikan semua pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara adil.
“Sejak melapor 5 November, kami tidak pernah dipertemukan dengan pihak yang menduduki lahan. Bagaimana bisa objektif kalau hanya dengar sepihak?” tanya H. Bur.
Selain mempertanyakan sikap lurah, warga juga menyoroti ketidakjelasan status lahan yang dipermasalahkan. H. Bur meminta kelurahan mengungkap apakah lahan tersebut termasuk kawasan Universitas Hasanuddin atau bukan.
Ia menegaskan bahwa apabila itu adalah lahan milik Unhas, maka harus ada bukti pemanfaatan yang sah dan tidak boleh ada pihak yang menguasai tanpa dasar hukum. Ia menduga adanya oknum yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak.
“Kalau benar lahan Unhas, tunjukkan izin pemanfaatannya. Jangan ada oknum seenaknya menguasai tanah yang bukan miliknya.” imbuhnya.
Sorotan juga datang dari LSM PERAK, yang menilai penanganan kelurahan jauh dari standar pelayanan publik yang seharusnya dijalankan oleh aparatur pemerintahan di tingkat wilayah.
Ketua Divisi Koordinator Pengaduan Masyarakat LSM PERAK, Sofyan, S.H., menyampaikan bahwa aduan warga yang tidak ditindaklanjuti secara prosedural dapat menimbulkan dugaan ketidaknetralan.
Menurutnya, kelurahan memiliki kewajiban untuk memverifikasi laporan, memanggil kedua belah pihak, dan memfasilitasi mediasi terbuka sebagai langkah penyelesaian awal.
“Kami melihat ada kejanggalan serius. Lurah wajib memediasi kedua pihak, bukan hanya menerima informasi sepihak.” ucap Sofyan.
BACA JUGA:
PH Rifki Desak Polres Gowa Menahan Ulang Tersangka R dalam Kasus Pembusuran di Barombong
Hari KORPRI ke-54: Wali Kota Munafri Tekankan Netralitas dan Integritas ASN
Pelantikan 14 Pejabat Inspektorat, Pemkot Makassar Kunci Penguatan Pengawasan Internal

Sofyan menambahkan bahwa laporan yang masuk ke LSM menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi karena tidak ada bukti proses mediasi atau pemanggilan formal yang dilakukan kelurahan.
“Penanganan seperti ini tidak memenuhi standar pelayanan publik. Ini sangat merugikan warga dan menunjukkan kelurahan tidak menjalankan tupoksi.”
Lanjut Ia menilai bahwa jika bangunan tersebut benar tidak memiliki izin, seharusnya kelurahan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan langkah penertiban sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa LSM PERAK akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada polemik semata.
“Jika bangunan itu tidak berizin, Satpol PP wajib menertibkan. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas.” tegas Sofyan.
Sementara itu, Lurah Tamalanrea Indah, Andi Izmu, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Universitas Hasanuddin pada 6 Oktober 2025 untuk meminta klarifikasi status lahan.
“Kami sudah melayangkan surat ke pihak Unhas sejak 6 Oktober 2025, namun belum ada balasan.” jelas Lurah.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai alasan tidak adanya mediasi atau proses klarifikasi terbuka yang melibatkan kedua pihak.
Hal ini membuat warga semakin mempertanyakan transparansi dan keseriusan kelurahan dalam menangani masalah tersebut.
Kasus bangunan liar di Jalan Statistik sendiri memiliki potensi pelanggaran terhadap sejumlah aturan seperti UU Penataan Ruang, Perda PBG Kota Makassar, dan ketentuan RTRW.
Keberadaan bangunan yang menutup akses warga tanpa izin resmi dapat merugikan masyarakat setempat dan mengganggu ketertiban tata ruang.
Warga bersama LSM PERAK kini mendesak pemerintah kota turun tangan untuk mengungkap legalitas bangunan tersebut, menjelaskan status lahan secara terbuka, serta meminta kelurahan menjalankan prosedur pelayanan publik secara objektif.
Mereka berharap pemerintah tidak menutup mata dan memastikan tindakan yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Tim Investigasi

















